| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H 3.MARADONA EKA PUTRA, S.H |
MUNATSIR Bin H. BUANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1653/P.4.23/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa MUNATSIR Bin H. BUANG, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Boro’ Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa MUNATSIR Bin H. BUANG menghubungi lewat telepon saudara NENA (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan mengatakan bahwa “ada bahanmu disitu?” Kemudian saudara NENA mengatakan bahwa “iyya adaji” kesanamaki di Jl Poros Boro (bioa) nanti ketemuki disana anggotaku, sekitar pukul 14.00 wita terdakwa langsung menuju ke Jl Poros Boro’ (Bioa) dengan menggunakan Mobi Merk Toyota Rush dengan nomor Polisi DD 1842 XBH milik saksi ANTO Bin SALENG selanjutnya di perjalanan seseorang yang terdakwa tidak kenal menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “kita ketemu di BIOA” sekitar pukul 14.29 terdakwa menghubungi lewat handphonenya seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan mengatakan bahwa “dimanamaki saya sudah ada di Bioa Jl Poros Boro’” namun seseorang tersebut mengatakan bahwa ‘Iyya tungguma’ sekitar pukul 15.00 wita seseorang tersebut datang kemudian menyerahkan terdakwa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu seseorang tersebut langsung pergi kemudian terdakwa menuju ke Mobil kemudian masuk kedalam mobil dan tiba-tiba ada beberapa Orang yang langsung menghampiri terdakwa yang merupakan anggota Polres Jeneponto yaitu saksi RESKI GUMILAR dan saksi AYATUL ZULFIKAR dan langsung memegang terdakwa setelah itu memperkenalkan diri kalau dari satuan Narkoba Polres Jeneponto kemudian terdakwa melempar barang berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna kedalam mobil setelah itu saksi AYATUL ZULFIKAR melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tidak menemukan apa-apa kemudian saksi RESKI GUMILAR melakukan penggeledahan didalam mobil kemudian menemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu didalam mobil tepatnya dibawah kursi mobil sebelah kiri bagian depan, setelah itu saksi RESKI GUMILAR dan saksi AYATUL ZULFIKAR melakukan introgasi terhadap diri terdakwa dan mengatakan bahwa “siapa punya barang ini” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “itu punya saya pak” kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi DD 1842 XBH diamankan kemudian di bawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2022 / NNF / V / 2026 tanggal 25 Mei 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,33497 gram diberi nomor barang bukti 5473/ 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5474/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka MUNATSIR Bin H.BUANG dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa MUNATSIR Bin H. BUANG, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Poros Boro’ Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa MUNATSIR Bin H. BUANG menghubungi lewat telepon saudara NENA (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk memesan barang berupa Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan mengatakan bahwa “ada bahanmu disitu?” Kemudian saudara NENA mengatakan bahwa “iyya adaji” kesanamaki di Jl Poros Boro (bioa) nanti ketemuki disana anggotaku, sekitar pukul 14.00 wita terdakwa langsung menuju ke Jl Poros Boro’ (Bioa) dengan menggunakan Mobi Merk Toyota Rush dengan nomor Polisi DD 1842 XBH milik saksi ANTO Bin SALENG selanjutnya di perjalanan seseorang yang terdakwa tidak kenal menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “kita ketemu di BIOA” sekitar pukul 14.29 terdakwa menghubungi lewat handphonenya seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan mengatakan bahwa “dimanamaki saya sudah ada di Bioa Jl Poros Boro’” namun seseorang tersebut mengatakan bahwa ‘Iyya tungguma’ sekitar pukul 15.00 wita seseorang tersebut datang kemudian menyerahkan terdakwa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu seseorang tersebut langsung pergi kemudian terdakwa menuju ke Mobil kemudian masuk kedalam mobil dan tiba-tiba ada beberapa Orang yang langsung menghampiri terdakwa yang merupakan anggota Polres Jeneponto yaitu saksi RESKI GUMILAR dan saksi AYATUL ZULFIKAR dan langsung memegang terdakwa setelah itu memperkenalkan diri kalau dari satuan Narkoba Polres Jeneponto kemudian terdakwa melempar barang berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna kedalam mobil setelah itu saksi AYATUL ZULFIKAR melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tidak menemukan apa-apa kemudian saksi RESKI GUMILAR melakukan penggeledahan didalam mobil kemudian menemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu didalam mobil tepatnya dibawah kursi mobil sebelah kiri bagian depan, setelah itu saksi RESKI GUMILAR dan saksi AYATUL ZULFIKAR melakukan introgasi terhadap diri terdakwa dan mengatakan bahwa “siapa punya barang ini” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “itu punya saya pak” kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi DD 1842 XBH diamankan kemudian di bawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2022 / NNF / V / 2026 tanggal 25 Mei 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,33497 gram diberi nomor barang bukti 5473/ 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5474/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka MUNATSIR Bin H.BUANG dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
