Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Jnp Jabal Nur, SE.,M.,Adm. Pem Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jabal Nur, SE.,M.,Adm. Pem
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-607/P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 16 September 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-562/P.4.23/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-717/P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka dari TERMOHON kepada PEMOHONdengan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-1770/P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 12November 2021adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-607/P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 16 September 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-562/P.4.23/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : SPRINT-717/P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 02 November 2021;

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-782P.4.23/Fd.1/11/2021 tanggal 12November 2021 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;

7. Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON;

8. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya