Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH
LEO WALDI alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-509/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO WALDI alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Trisna Mayasari, S.H.LEO WALDI alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO
2DANIAL MAKSUD, S.HLEO WALDI alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO, bersama-sama dengan saksi RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE dan saksi DEDI alias SIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah ), pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Camba Borong, Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu hewan ternak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO, bersama-sama dengan saksi RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE yang merencanakan untuk mencuri Kuda selanjutnya mereka menuju ke lokasi kuda tersebut yang diikat terletak di Persawahan Sarroanging setelah melihat kuda yang meraka akan ambil, saksi RIDWAN bertugas untuk melihat situasi disekitar kuda berada sedangkan terdakwa LEO WALDI Alias ROLA yang mencabut patok ikatan kuda dan menariknya ke jalan tani yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dimana selama dalam perjalanan terdakwa LEO WALDI Alias ROLA yang menarik kuda sedangkan saksi RIDWAN menjaga dan mengawasi kuda tersebut dari belakang sambil melihat situasi. Setelah saksi RIDWAN tiba di jalan tani kemudian terdakwa LEO WALDI Alias ROLA menelpon saksi DEDI alias SIJAYA untuk menjemput mereka dengan mengatakan “tolong jemput kuda, mau saya jual” dan saudara DEDI alias SIJAYA berkata “tunggu, saya berangkat”. Tidak lama kemudian saksi DEDI alias SIJAYA datang dengan mengendarai mobinya kemudian terdakwa LEO WALDI Alias ROLA menarik kuda tersebut menuju mobil saksi DEDI alias SIJAYA sedangkan saksi RIDWAN berada dibelakang kuda sambil mengawasi dan menjaga kuda. Selanjutnya terdakwa LEO WALDI Alias ROLA menarik kuda tersebut ke atas mobil dibantu oleh saksi RIDWAN sedangkan saksi DEDI alias SIJAYA berada di dekat pintu mobil bagian depan miliknya. Setelah kuda tersebut sudah berada di atas mobil kemudian terdakwa LEO WALDI Alias ROLA tidak ikut lagi naik diatas Mobil sedangkan saksi RIDWAN alias RIDO dan saksi DEDI alias SIJAYA berangkat untuk menjual kuda tersebut. Selanjutnya saksi RIDWAN alias RIDO naik ke mobil milik saksi DEDI lalu berangkat dan dalam perjalanan saksi RIDWAN alias RIDO berkata kepada saksi DEDI “cepat-cepat DG SIJAYA, karena kuda ini, kuda curian” selanjutnya saksi DEDI terdiam dan tetap melanjutkan perjalanan menuju tempat yang diketahui oleh saksi DEDI untuk menjual kuda tersebut. Setelah saksi RIDWAN alias RIDO dan saksi DEDI tiba di rumah saksi AWALUDDIN yang terletak di Ganrang-Ganrang, Kel. Bontoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto kemudian saksi DEDI turun dari mobil dan bertemu dengan saksi AWALUDDIN lalu saksi DEDI menawarkan Kuda kemudian saksi AWALUDDIN mempertanyakan “siapa punya kuda”? dan saksi DEDI menjawab seraya menunjuk saksi RIDWAN alias RIDO dengan mengatakan “bicaramaki sama yang punya” selanjutnya saksi RIDWAN alias RIDO dan saksi AWALUDDIN menuju ke kolong rumahnya kemudian membicarakan terkait harga jual atas kuda tersebut dimana saksi AWALUDDIN  bertanya kepada saksi RIDWAN alias RIDO dengan mengatakan “berapa harganya”? dan saksi RIDWAN alias RIDO menjawab dua puluh satu juta. Selanjutnya kemudian saksi AWALUDDIN menawarnya dengan harga Delapan Belas Juta lima ratus ribu, sehingga terjadi kesepakatan Selanjutnya Saudara AWALUDDIN  menuju ke atas rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) Sedangkan saksi RIDWAN alias RIDO bersama saksi DEDI menurunkan kuda tersebut dari atas mobil Pick Up. Tidak lama kemudian saksi AWALUDDIN turun dari atas rumahnya dan menyerahkan uang kepada saksi RIDWAN alias RIDO sebagai bentuk jual beli kuda. Kemudian saksi RIDWAN alias RIDO pergi bersama saksi DEDI alias SIJAYA menuju ke rumah saksi RIDWAN alias RIDO. Setelah tiba di rumah saksi RIDWAN alias RIDO kemudian saksi RIDWAN alias RIDO memberikan uang hasil penjualan kuda tersebut kepada saksi DEDI sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan dipergunakan untuk acara malam tahun baru. Setelah saksi DEDI pergi meninggalkan rumah saksi RIDWAN alias RIDO, kemudian saksi RIDWAN alias RIDO naik ke atas rumah untuk beristirahat kemudian saksi RIDWAN alias RIDO menelpon terdakwa LEO WALDI Alias ROLA untuk datang mengambil uang hasil penjualan kuda. Tidak lama kemudian terdakwa LEO WALDI Alias ROLA datang ke rumah dan saksi RIDWAN alias RIDO dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa LEO WALDI Alias ROLA Setelah terdakwa LEO WALDI Alias ROLA menerima uang tersebut kemudian terdakwa LEO WALDI Alias ROLA pergi dan Kembali ke rumahnya.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO, bersama-sama dengan saksi RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE dan saksi DEDI alias SIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor Kuda milik saksi SYAMSUDDIN DG. GASSING Bin SAU DG KANRO sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000.- (Tiga puluh lima juta rupiah). 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, dan Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya