Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDI SULFIKAR BAKHTIAR BIN A. BAKHTIAR TUBUNGU pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelita, Kelurahan empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa memiliki niat untuk membayar cicilan motor karena hanya diberikan waktu 3 hari untuk pembayaran motor dan jika tidak dibayar motor Terdakwa akan ditarik oleh pembiayaan, kemudian Terdakwa mendatangi teman Terdakwa yang Bernama LEL. IKSAN (DPO) di Ujung loe, kabupaten Jeneponto, dan pada saat itu Terdakwa Bersama LEL. IKSAN (DPO) langsung ke rumah Terdakwa
- Bahwa pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 Wita Terdakwa dan Lel. IKSAN (DPO) masuk ke rumah saksi korban (Saksi Korban SURYANI AMIR Binti AMIR Dg. NAI) karena rumah Saksi Korban berdekatan dengan Gudang kapas, Terdakwa masuk kerumah Saksi Korban dengan cara Terdakwa melewati pintu belakang dan pada saat itu memegang jendela yang terbuat besi jaring yang sudah terbuka sedikit sehingga Terdakwa dan Lel. IKSAN (DPO) berusaha memasuki jendela tersebut menggunakan tangan agar engsel pintu bisa terbuka, setelah berhasil terbuka Terdakwa bersama Lel. IKSAN (DPO) masuk kedalam rumah lalu Terdakwa menuju keruang tamu sedangkan Lel. IKSAN (DPO) langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan pada saat itu Lel. IKSAN (DPO) memberitahu bahwa telah mendapatkan emas gelang 1 dan cincin 1 dan setelah itu Terdakwa pun juga masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan juga menemukan sebuah cincin emas 1 (satu) buah, setelah itu Terdakwa pun langsung meninggalkan rumah Saksi Korban dengan melalui pintu belakang namun pada saat hendak pulang Terdakwa sempat juga mengambil tabung gas yang berada dibelakang pada bagian dapur korban dekat pintu belakang dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan kondisi pintu rumah saksi korban dalam keadaan ditutup Kembali.
- Bahwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa Kembali melakukan pencurian Bersama dengan Lel. IKSAN (DPO) karena Lel. IKSAN (DPO) pada saat itu sedang menginap dirumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa mendatangi rumah saksi korban, Terdakwa sempat memasuki rumah Saksi Korban Kembali melalui pintu belakang dengan cara yang sama yakni memasuki jaring besi menggunakan tangan untuk membuka engsel pintu belakang namun Pada saat itu Lel. IKSAN (DPO) agak kesulitan sehingga agak menarik engsel pintu sehingga engsel pintu tersebut rusak dan pada saat berhasil terbuka, kemudian Terdakwa Bersama dengan Lel. IKSAN (DPO) langsung Kembali masuk kedalam rumah dan hanya mencari barang yang berharga namun pada saat itu Terdakwa dan LEl. IKSAN (DPO) tidak menemukan apapun sehingga langsung keluar dan pada saat keluar Terdakwa melihat tabung gas 1 (satu) buah yang tertutup kain berwarna putih sehingga Terdakwa mengambil tabung tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Lel. IKSAN (DPO) langsung pulang ke rumah dengan cara berjalan kaki karena rumah Terdakwa dan rumah Saksi Korban berdekatan.
- Bahwa setelah berselang sekitar 3 bulan yakni Pada tanggal 20 bulan Mei 2025 sementara Terdakwa berada dilokasi caffe oase rumah bambu yang terletak di taman turate kabupaten Jeneponto dan sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa sementara duduk dan bermain handphone tibatiba datang anggota kepolisian sekitar 5 orang dan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa pun dibawah ke kantor Polres jeneponto untuk dillakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban sebesar Rp. 14.000.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ANDI SULFIKAR BAKHTIAR BIN A. BAKHTIAR TUBUNGU pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pelita, Kelurahan empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa memiliki niat untuk membayar cicilan motor karena hanya diberikan waktu 3 hari untuk pembayaran motor dan jika tidak dibayar motor Terdakwa akan ditarik oleh pembiayaan, kemudian Terdakwa mendatangi teman Terdakwa yang Bernama LEL. IKSAN (DPO) di Ujung loe, kabupaten Jeneponto, dan pada saat itu Terdakwa Bersama LEL. IKSAN (DPO) langsung ke rumah Terdakwa
- Bahwa pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 Wita Terdakwa dan Lel. IKSAN (DPO) masuk ke rumah saksi korban (Saksi Korban SURYANI AMIR Binti AMIR Dg. NAI) karena rumah Saksi Korban berdekatan dengan Gudang kapas, Terdakwa masuk kerumah Saksi Korban dengan cara Terdakwa melewati pintu belakang dan pada saat itu memegang jendela yang terbuat besi jaring yang sudah terbuka sedikit sehingga Terdakwa dan Lel. IKSAN (DPO) berusaha memasuki jendela tersebut menggunakan tangan agar engsel pintu bisa terbuka, setelah berhasil terbuka Terdakwa bersama Lel. IKSAN (DPO) masuk kedalam rumah lalu Terdakwa menuju keruang tamu sedangkan Lel. IKSAN (DPO) langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan pada saat itu Lel. IKSAN (DPO) memberitahu bahwa telah mendapatkan emas gelang 1 dan cincin 1 dan setelah itu Terdakwa pun juga masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan juga menemukan sebuah cincin emas 1 (satu) buah, setelah itu Terdakwa pun langsung meninggalkan rumah Saksi Korban dengan melalui pintu belakang namun pada saat hendak pulang Terdakwa sempat juga mengambil tabung gas yang berada dibelakang pada bagian dapur korban dekat pintu belakang dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan kondisi pintu rumah saksi korban dalam keadaan ditutup Kembali.
- Bahwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa Kembali melakukan pencurian Bersama dengan Lel. IKSAN (DPO) karena Lel. IKSAN (DPO) pada saat itu sedang menginap dirumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa mendatangi rumah saksi korban, Terdakwa sempat memasuki rumah Saksi Korban Kembali melalui pintu belakang dengan cara yang sama yakni memasuki jaring besi menggunakan tangan untuk membuka engsel pintu belakang namun Pada saat itu Lel. IKSAN (DPO) agak kesulitan sehingga agak menarik engsel pintu sehingga engsel pintu tersebut rusak dan pada saat berhasil terbuka, kemudian Terdakwa Bersama dengan Lel. IKSAN (DPO) langsung Kembali masuk kedalam rumah dan hanya mencari barang yang berharga namun pada saat itu Terdakwa dan LEl. IKSAN (DPO) tidak menemukan apapun sehingga langsung keluar dan pada saat keluar Terdakwa melihat tabung gas 1 (satu) buah yang tertutup kain berwarna putih sehingga Terdakwa mengambil tabung tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Lel. IKSAN (DPO) langsung pulang ke rumah dengan cara berjalan kaki karena rumah Terdakwa dan rumah Saksi Korban berdekatan.
- Bahwa setelah berselang sekitar 3 bulan yakni Pada tanggal 20 bulan Mei 2025 sementara Terdakwa berada dilokasi caffe oase rumah bambu yang terletak di taman turate kabupaten Jeneponto dan sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa sementara duduk dan bermain handphone tibatiba datang anggota kepolisian sekitar 5 orang dan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa pun dibawah ke kantor Polres jeneponto untuk dillakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa.
- Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban sebesar Rp. 14.000.000.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana |