Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Jnp 1.IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2.FATIR BAKKARANG, S.H
3.KASMAWATI SALEH
MUH. AWALUDDIN bin HAMBALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-541/P.4.23/Eoh.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2FATIR BAKKARANG, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AWALUDDIN bin HAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa MUH. AWALUDDIN Bin HAMBALI, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita sampai dengan pada tanggal 21 Desember 2023 atau setidaknya pada satu waktu antara bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 , bertempat dikampung Punagaya Desa Arungkeke Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atapun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan  piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Ardi berteman dengan Terdakwa kemudian saksi Ardi sangat ingin membeli handphone Ipone dengan cara kredit (cicil) sehingga saksi Ardi menghubungi Terdakwa, dimana Terdakwa menggunakan handphone merek OPPO A7 warna Gold, model CPH1901 dengan sim card provider ‘’ XL-Axiata ‘’ 0838 9163 0139 dan saksi Ardi mengirimkan pesan melalui whatsapp ke nomor handphone Terdakwa  menanyakan  tempat penjualan handphone Iphone yang dapat dibayar dengan cara kredit (dicicil) dan hal ini saksi Ardi beberapa kali tanyakan kepada Terdakwa sehingga melihat keseriusan saksi Ardi yang sangat menginginkan handphone dengan cara kredit membuat Terdakwa memanfaatkan hal tersebut untuk menarik keuntungan dari saksi Ardi dan Terdakwa kemudian mengatur rencana melancarkan aksinya dengan melakukan kebohongan kepada saksi Ardi seolah-olah toko Erafone yang merupakan toko penjualan handphone sedang mengadakan promo penjualan handphone dengan cara kredit (cicil) padahal tidak benar dan hanya akal-akalan Terdakwa dan Terdakwa juga akan berperan menjadi petugas Admin Erafone Kalimantan dengan mengaku bernama ibu Nengsi, petugas Kurir bernama Agus,  petugas pemeriksa barang setiap kabupaten bernama pak Ibrahim dan petugas kode keamanan bernama Pak Arifin dengan menggunakan 1 handphone yang dimiliki Terdakwa yakni handphone merk OPPO A7 dan akan digunakan secara bergantian sesuai dengan yang diperankan Terdakwa nantinya namun menggunakan sim card dari provider yang berbeda yakni admin kalimantan ( 0895417132515), Kurir ( 0858 2432 7042), petugas pemeriksa barang setiap kabupaten (088704061657) dan petugas kode keamanan (   0857 5724 2676) dan Terdakwa hanya menggunakan media sosial whatsapp untuk berkomunikasi dalam bentuk pesan dan bukan telefon karena Terdakwa kwatir ketahuan saksi Ardi dan setiap meminta pengiriman uang secara transfer, Terdakwa menggunakan rekeningnya saat berperan menjadi dirinya sendiri dan saat berperan menjadi petugas  admin kalimantan dan pusat, kurir,  petugas pemeriksa barang setiap kabupaten dan petugas kode keamanan akan menggunakan beberapa rekening teman Terdakwa yang satu tempat kerja dengan Terdakwa di rumah makan ‘’ Ryuma Ramen’’ di Makassar yakni saksi Adriani menggunakan rekening dengan nomor 2200010201 dan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1100585274, saksi Muh. Irvan dengan rekening  Bank BCA dengan nomor 8735763861 dan rekening Bank Mandiri dengan nomor 1740005000815, saksi Ardia Aris Abdullah dengan rekening Bank BCA dengan nomor 7325622962 , saksi Muh. Dio Alif Janwar dengan rekening Bank BCA dengan nomor 7325628006, saksi Renol dengan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8735763900 dan saksi Mu. Adis Airlangga dengan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7685870720 ;
  • Dan setelah rencana kejahatan sudah diatur sedemikian rupa maka Terdakwa memulai aksinya pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, menghubungi saksi Ardi dengan mengirimkan pesan ke nomor handphone saksi Ardi melalui media sosial whatsapp dan isi obrolannya  “ARDI ada tempat cicil handphone Iphone saya dapat, saya kira mauko cicil hp? ‘’, dan chat Terdakwa direspon oleh saksi Ardi dengan membalas pesan Terdakwa  ‘’dimana itu ?’’, dijawab oleh Terdakwa ’’ada disini didekat tempat kerjaku’’, dan mendapat balasan pesan dari Terdakwa maka saksi Ardi semakin serius dan untuk  memastikannnya maka saksi Ardi menelfon Terdakwa dan dengan antusias  bertanya kepada Terdakwa terkait promo cicilan seperti yang disampaikan Terdakwa dan Terdakwa jika Terdakwa juga ikut memesan promo handphone tersebut dan mendengar penyampaian Terdakwa, saksi Ardi pun percaya dan bersedia ikut promo cicilan dengan jenis handphone merk Iphone 14 Promax dengan harga Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta) dan karena Terdakwa berhasil meyakinkan saksi Ardi maka Terdakwa meminta uang muka (DP) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan mengirimkan nomor rekening BCA dengan nomor 7686142191 atas nama Terdakwa Muh. Awaluddin namun saksi Ardi tidak langsung transfer uang muka sesuai permintaan Terdakwa  ;

 

  • Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada tanggal 24 Mei 2023, saksi ARDI mengirimkan uang muka sesuai permintaan Terdakwa melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan Terdakwa sebelumnya dan berselang beberapa hari setelah saksi Ardi mengirim uang muka yang pertama, Terdakwa kembali menghubungi saksi Ardi dengan mengirim pesan melalui media sosial whatsapp dengan menyampaikan alasannya jika uang muka (DP) kurang dan meminta saksi ARDI untuk mengtransfer kembali uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARDI pun percaya dengan apa yang disampaikan Terdakwa dan pada hari  Minggu   tanggal 28 Mei 2023, saksi Ardi transfer tambahan uang muka sebagaimana penyampaian Terdakwa ke rekening BCA milik Terdakwa sebagaimana yang dilakukan sebelumnya ;
  • Dan berselang beberapa hari kemudian, Tersangka kembali mengirimkan chat ke saksi Ardi dan menyampaikan jika uang mukanya masih kurang dan meminta kekurangan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi ARDI pun kembali  transfer uang sebaaimana penyampaian Terdakwa ke rekening BCA milik Terdakwa dan karena Terdakwa khawir saksi Ardi tidak akan lagi percaya kepadanya karena sudah beberapa kali meminta tambahan uang muka maka Terdakwa kembali meyakinkan saksi Ardi dengan menyampaikan jika akan ada dari pihak admin yang akan chat saksi ARDI dan saksi Ardi percaya yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut ;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi Ardi dengan berperan selaku Admin Erafone Kalimantan yang bernama ibu Nengsi dengan mengirimkan pesan dan menyampaikan jika uang muka tersebut masih kurang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena sudah lewat promo handphone dan saksi ARDI pun percaya tetapi karena tidak memiliki uang sehingga saksi Ardi menghubungi Terdakwa dinomor handphone  yang biasa dihubungi saksi Ardi sebelumnya dan saksi Ardi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa yang membayarkan kekurangan uang muka tersebut kepada admin dari uang saksi Ardi yang dipinjam oleh Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa pun setuju ;
  • Dan supaya saksi Ardi makin percaya dengan Terdakwa maka Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp dan menyampaikan jika sudah mengirimkan kekurangan DP tersebut kepada admin dan setelah itu saksi Ardi mengkonfirmasi ke nomor admin yang digunakan Terdakwa dan kemudian mendapat balasan pesan ’’  tunggu, ada yang chat nanti atas nama Agus sebagai kurir ‘’ dan dijawab saksi Ardi ‘’iye bu’’,  lalu setelah beberapa hari kemudian saksi ARDI kembali mengirim pesan ke Terdakwa dan menanyakan status dari handphone yang dipesannya kemudian Terdakwa sampaikan untuk menanyakan  langsung kepada petugas adminnya dan selanjutnya saksi Ardi menghubungi nomor handphone petugas admin menanyakan keberadaan atau status pesanannya dan diibalas oleh petugas admin jika paketnya tersebut sedang dalam bermasalah dan menyuruh saksi Ardi menunggu:
  • Dan setelah beberapa menunggu, pesanan saksi Ardi belum juga diterima sehingga saksi Ardi kwatir jika sudah ditipu sehingga menghubungi Terdakwa menyampaian bahwa “bukanji penipuan ini?” akan tetapi Terdakwa kembali meyakinkan saksi Ardi dengan kembali berbohong  kepada saksi ARDI dengan menyampaikan  “ bukan penipuan ini, karena adaji juga temanku yang pesan dan baru-baru sudah na dapat barangnya” sambil meminta saksi Ardi untuk sabar dan mendengar penyampaian Terdakwa tersebut, saksi Ardi kembali percaya;
  • Bahwa untuk menghilangkan kekwatiran saksi Ardi, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan nomor telefon 0858 2432 7042 mengaku petugas kurir bernama Agus mengirim pesan kepada saksi Ardi ‘’ selamat siang pak, ini paket bapak suda sama saya sudah diatas mobil dan siap untuk diantar kelamat bapak’’ dijawab oleh saksi Ardi ‘’ baik pak’’, dan beberapa hari kemudian Terdakwa yang mengaku petugas kurir kembali mengirim pesan ke saksi Ardi ‘’ini paket bapak sudah sampai di JNT untuk pemeriksaan’’ sambil meminta sejumlah uang pengantaran  barang untuk ditransfer ke rekening  yang diberikan kurir ( Terdakwa)  kemudian saksi Ardi segera transfer uang secara bertahap sesuai yang diminta tersebut namun berselang beberapa hari kemudia, saksi Ardi kembali menerima pesan beberapa kali dari petugas kurir dan kembali meminta uang namun karena saksi Ardi sudah tidak lagi memliki uang sehingga saksi Ardi meminta tolong kepada kakaknya yakni saksi Firman Bin Malik untuk menyelesaikan biaya orderan handphone yang dipesannya dan memberikan nomor telefon petugas kurir, selanjutnya saksi Firman Bin malik menghubungi nomor telefon petugas kurir dan memberitahu jika saksi Firman yang akan menyelesaikan pembayaran handphone yang dipesan saksi Ardi sehingga dari saat itu Terdakwa yang berperan jadi Kurir, petugas Admin, pemeriksa barang dan  petugas kode keamanan komunikasinya kepada saksi Firman ;
  •   Selanjutnya Terdakwa pun melanjutkan aksinya untuk melakukan tipu daya kepada saksi Firman  dengan berbeda-beda peran sambil meminta sejumlah uang maka saksi Firman pun mentransfernya ke nomor rekening yang juga berbeda-beda sesuai dengan nomor rekening yang diberikan Terdakwa dan transfer pertama yang dilakukan saksi Firman yakni  pada tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu petugas kurir AGUS menyampaikan kepada saksi Firman jika paket setiap memasuki daerah akan dikenakan biaya tambahan selain itu juga paket dilakukan pemeriksaan oleh petugas hingga saat itu saksi melakukan pengiriman secara transfer dan bertahap ke rekening berbeda yang diberikan oleh Terdakwa selaku petugas kurir serta petugas pemeriksa barang setiap daerah yang mana pengiriman pertama Pada tanggal 16 Juli 2023 , transfer sebesar Rp. 1.000.000,- ke rekening a.n ADRIANI dan ditanggal yang sama transfer lagi sebesar Rp. 600.000,- ke rekening a.n ADRIANI;  tanggal 17 Juli 2023,  transfer sebesar Rp. 2.850.000,- ke rekening a.n ADRIANI dan ditanggal yang sama transfer  lagi sebesar Rp. 2.400.000,- ke rekening a.n ADRIANI; kemudian Pada tanggal 18 Juli 2023,  transfer sebesar Rp. 2.002.500,- ke rekening a.n ADRIANI dan ditanggal yang sama transfer lagi sebesar Rp. 4.200.000,- ke rekening a.n ADRIANI;
  •   Kemudian Pada tanggal 21 Juli 2023, saksi Firman transfer sebesar Rp. 1.797.000,- ke rekening a.n ADRIANI; dan Pada tanggal 22 Juli 2023, transfer sebesar Rp. 700.000,- ke rekening a.n ADRIANI; lalu Pada tanggal 23 Juli 2023, transfer sebesar Rp. 600.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 24 Juli 2023 transfer sebesar Rp. 2.102.500,- ke rekening a.n ADRIANI;  Pada tanggal 27 Juli 2023 transfer sebesar Rp. 2.100.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 30 Juli 2023  transfer sebesar Rp. 2.502.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 31 Juli 2023 transfer sebesar Rp. 700.000,- ke rekening a.n ADRIANI; dan Pada tanggal 04 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 2.200.000,- ke rekening a.n ADRIANI; lalu Pada tanggal 10 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 2.000.000,- ke rekening a.n ADRIANI; lalu Pada tanggal 11 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 500.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 15 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 300.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 15 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 200.000,- ke rekening a.n ADRIANI; dan Pada tanggal 16 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 2.400.500,- ke rekening a.n MUH. ADIS AIRLANGGA; dan Pada tanggal 17 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 1.003.000,- ke rekening a.n MUH. ADIS AIRLANGGA; Pada tanggal 17 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 503.000,- ke rekening a.n MUH. ADIS AIRLANGGA; Pada tanggal 18 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 1.202.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 20 Agustus 2023 transfer sebesar Rp. 1.302.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 20 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.102.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp. 2.502.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.002.500,- ke rekening a.n MUH. ADIS AIRLANGGA; Pada tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp. 2.303.000,- ke rekening a.n MUH. ADIS AIRLANGGA; Pada tanggal 28 Agustus 2023 sebesar Rp. 2.702.500,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 30 Agustus 2023 sebesar Rp. 500.000,- ke rekening a.n MUH. DIO ALIF JANWAR; Pada tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 700.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 02 September 2023 sebesar Rp. 3.100.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 04 September 2023 sebesar Rp. 3.060.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 09 September 2023 sebesar Rp. 3.300.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 12 September 2023 sebesar Rp. 4.000.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 13 September 2023 sebesar Rp. 3.100.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 15 September 2023 sebesar Rp. 4.800.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 17 September 2023 sebesar Rp. 1.200.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 19 September 2023 sebesar Rp. 2.500.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 22 September 2023 sebesar Rp. 550.000,- ke rekening a.n ADRIANI; Pada tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.200.000,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 7.400.000,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.000.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.600.000,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 5.300.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp. 8.100.000,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp. 6.100.000,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 10.006.500,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 2.000.500,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 2.000.500,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 7.300.500,- ke rekening a.n ARDIAN ARIS ABDULLAH; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 2.500.000,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 10.500.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 12.502.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 8.202.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 08 Desember 2023 sebesar Rp. 8.602.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 09 Desember 2023 sebesar Rp. 12.200.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 09 Desember 2023 sebesar Rp. 9.400.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 11 Desember 2023 sebesar Rp. 5.550.500,- ke rekening a.n RENOL; Pada tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp. 13.202.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 6.806.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN; Pada tanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp. 5.506.500,- ke rekening a.n MUHAMMAD IRVAN dan setelah saksi Firman melakukan pengiriman secara transfer tersebut paket berupa handphone tersebut belum juga datang padahal saksi Firman dan saksi Ardi sudah mentransfer uang dengan total Rp. 244.985.500.- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga saksi Firman  pun melaporkan kejadian yang dialaminya dan akhirnya diketahui dalang dari semua perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan peran yang berbeda-beda dan setiap transferan dari saksi Firman ke rekening beberapa teman Terdakwa tersebut, kemudian ditransfer lagi ke rekening milik Terdakwa dan uangnya diakui Terdakwa dipergunakan untuk bersenang-senang sehingga Terdakwa diamankan ke Polres Jeneponto untuk pengusutan lebih lanjut. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ardi dan Firman mengalami kerugian dengan total Rp. 244.985.500.- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya