| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama Al Gibran, Lahir Di Jeneponto, 03 Desember 2021, Sebagaimana Yang Tertera Pada Surat Keterangan Lahir Dan Atas Nama Al Gibran, Lahir Di Jeneponto, 03 Desember 2023 Dan Yang Tertera Pada Kartu Keluarga (KK) Dan Akta Kelahiran Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Menetapkan Bahwa Identitas Anak Pemohon Yang Benar Dan Yang Selanjutnya Di Gunakan Adalah Nama Al Gibran, nik : 7304080312230001 Lahir Di Jeneponto, 03 Desember 2021.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif anak Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan anak Pemohon dalam hal ini Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan anak Pemohon Al Gibran, Lahir Di Jeneponto, 03 Desember 2023 Menjadi Al Gibran, Lahir Di Jeneponto, 03 Desember 2021.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|