Petitum |
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakanbahwa perbuatanTergugatyang tidak mengembalikan uang sesuai waktu yang disepakati adalah telah melakukan Wanprestasi.
- MenghukumTergugatuntuk segeramengembalikan uang Penggugat sebanyak RP.67.000.000,-.
- Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding,atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayarbiayaperkarayang timbul dalam perkara ini.
|