Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Jnp Sampara Dg Rate Bin Madi Polsek Batang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2017
Nomor Surat LPHAM Pra
Pemohon
NoNama
1Sampara Dg Rate Bin Madi
Termohon
NoNama
1Polsek Batang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya.
  2. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon Praperadilan sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai sekarang yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan tidak ada dasar hukumnya, oleh karena itu penahanan dinyatakan tidak sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/05/IV/2017/Reskrim tanggal 30 April 2017 dan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP.Han/ Q5/V/2017/Reskrim tanggal 02 Mel 2017 atas nama Tersangka SAMPARA DG. RATE Bin MADI selaku Pemohon Praperadilan yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan selaku Penyidik Polsek Batang adalah tidak sah dan cacat hukum.
  4. Menetapkan rehabilitasi atas diri Pemohon Praperadilan tersebut.
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera melepaskan atau membebaskan Pemohon Praperadilan dari RUTAN Polsek Batang Kabupaten Jeneponto.
  6. Membebankan kepada Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya