Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Jnp Rabaseng Suarni, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rabaseng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suarni, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak