Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3.KASMAWATI SALEH
MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-483/P.4.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-----------Bahwa terdakwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal dari saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN selaku anggota Satuan Raserse Narkoba Polres Jeneponto sedang melakukan patroli di wilayah kec. Bontoramba dan memperoleh informasi bahwa di Dusun Sunggua Desa Kareloe, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto sering terjadi transaksi obat-obatan sehingga saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN memperjelas informasi tersebut dan kemudian memperoleh kembali informasi bahwa di rumah mertua terdakwa sering datang banyak orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN tiba di rumah mertua terdakwa yang dihuni oleh terdakwa lalu memanggil nama panggilan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali memanggil dengan kata “TAUFIQ” kemudian melihat orang yang keluar dari dalam kamar sehingga saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN langsung menghampiri kamar tersebut dan melihat terdakwa bersama dengan Saksi SRI NUR AKSA Binti MARSUKI, selanjutnya saksi UDIRMAN S BIN H. SULAIMAN bertanya kepada terdakwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO ‘’MANA BARANGMU ?, SAYA ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO’’ dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut ada di dalam kamar tepatnya sela lemari antara lemari dengan tempat tidur dalam kardus kemudian setelah itu terdakwa mengambil dan menyerahkan barang/benda 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisi 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik klip yang masing-masing berisi obat daftar G jenis Y  yang diantaranya 5 (lima) sachet berisi 20 (dua puluh) butir, dan 34 (tiga puluh empat) sachet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir serta 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar yang kemudian diamankan oleh Saksi SUDIRMAN S Bin H. SULAIMAN.
  • Bahwa terdakwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO memperoleh Obat daftar G jenis Y tersebut dari seorang laki-laki bernama YUMMA yang beralamat di Kota Makassar dengan cara terdakwa  pada bulan September 2023 tepatnya di rumah terdakwa menghubungi Lel. YUMMA melalui via chat untuk memesan obat daftar G jenis Y yang kemudian terdakwa berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput obat daftar G jenis Y tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan Lel. YUMMA dengan cara saling berpapasan dan Lel. YUMMA menyerahkan obat daftar G jenis Y tersebut kepada terdakwa yang dibungkus dengan kantongan berwarna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah toples berisi obat daftar G jenis Y sebanyak 1.000 (seribu) butir, setelah itu terdakwa kembali ke kampung di Dusun Sunggua Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
  • Bahwa dari 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir yang diterima terdakwa dari Lel. YUMMA obat daftar G Jenis Y yang laku terjual yakni sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Y yang harganya semua Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat daftar G jenis Y yakni dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/butirnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No.LAB:4751/NOF/XI/2023 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik, dengan hasil analisa bahwa 1 Sachet plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan logo Y dengan berat netto 2,1850 gram diberi nomor barang bukti 9438/2023/NOF milik tersangka Lel. MUH TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO benar mengandung TRIHEXYPHENIDYL.
  • Bahwa  Jenis obat TRIHEXYPENIDYL tidak dapat di perjual belikan karena termasuk dalam daftar G yang hanya bisa di tebus/dibeli dengan memakai resep dokter dimana terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai petani/ pekebun dan tidak memiliki perizinan berusaha dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 60 ayat (10) jo. Pasal 60 ayat (4) BAB III Bagian Keempat Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

----------- Bahwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tindak pidana, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa berawal dari saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN selaku anggota Satuan Raserse Narkoba Polres Jeneponto sedang melakukan patroli di wilayah kec. Bontoramba dan memperoleh informasi bahwa di Dusun Sunggua Desa Kareloe, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto sering terjadi transaksi obat-obatan sehingga saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN memperjelas informasi tersebut dan kemudian memperoleh kembali informasi bahwa di rumah mertua terdakwa sering datang banyak orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN tiba di rumah mertua terdakwa yang dihuni oleh terdakwa lalu memanggil nama panggilan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali memanggil dengan kata “TAUFIQ” kemudian melihat orang yang keluar dari dalam kamar sehingga saksi ANDY APRIANTO Bin ABBAS  DG NAI bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN S BIN H. SULAIMAN langsung menghampiri kamar tersebut dan melihat terdakwa bersama dengan Saksi SRI NUR AKSA Binti MARSUKI, selanjutnya saksi UDIRMAN S BIN H. SULAIMAN bertanya kepada terdakwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO ‘’MANA BARANGMU ?, SAYA ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO’’ dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut ada di dalam kamar tepatnya sela lemari antara lemari dengan tempat tidur dalam kardus kemudian setelah itu terdakwa mengambil dan menyerahkan barang/benda 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisi 39 (tiga puluh sembilan) sachet plastik klip yang masing-masing berisi obat daftar G jenis Y  yang diantaranya 5 (lima) sachet berisi 20 (dua puluh) butir, dan 34 (tiga puluh empat) sachet berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir serta 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar yang kemudian diamankan oleh Saksi SUDIRMAN S Bin H. SULAIMAN.
  • Bahwa terdakwa MUH. TAUFIQ NURHIDAYAT Bin LAHO memperoleh Obat daftar G jenis Y tersebut dari seorang laki-laki bernama YUMMA yang beralamat di Kota Makassar dengan cara terdakwa  pada bulan September 2023 tepatnya di rumah terdakwa menghubungi Lel. YUMMA melalui via chat untuk memesan obat daftar G jenis Y yang kemudian terdakwa berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput obat daftar G jenis Y tersebut menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa melakukan transaksi dengan Lel. YUMMA dengan cara saling berpapasan dan Lel. YUMMA menyerahkan obat daftar G jenis Y tersebut kepada terdakwa yang dibungkus dengan kantongan berwarna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah toples berisi obat daftar G jenis Y sebanyak 1.000 (seribu) butir, setelah itu terdakwa kembali ke kampung di Dusun Sunggua Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
  • Bahwa dari 1 (satu) buah toples plastik warna putih berisi 1.000 (seribu) butir yang diterima terdakwa dari Lel. YUMMA obat daftar G Jenis Y yang laku terjual yakni sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) butir obat daftar G jenis Y yang harganya semua Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat daftar G jenis Y yakni dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/butirnya.
  • Bahwa terdakwa ADRIANG Bin SUDIRMAN menjual obat daftar G jenis Y tersebut kepada siapa saja yang datang ke poskamling berjarak 100 (seratus) meter  dari rumah terdakwa dan ingin membeli obat daftar G jenis Y tersebut.
  • Bahwa  jenis obat TRIHEXYPENIDYL tidak dapat di perjual belikan karena termasuk dalam daftar G yang hanya bisa di tebus/dibeli dengan memakai resep dokter dimana terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai petani dan tidak memiliki ijin atau hak untuk melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

 

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya