| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon atas nama KAMARUDDIN tempat lahir Jeneponto tanggal 03 Februari 1978 (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Lahir Pemohon), nama Pemohon RIZAL BIN MANSUR lahir di Jeneponto tanggal 07 Juni 1980 (berdasarkan Paspor Pemohon) dan nama Pemohon KAMARUDDIN tempat lahir di Bonto Masugi tanggal 07 Juni 1976 (berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon), adalah merupakan orang yang sama.
- Menetapkan bahwa identitas yang akan dipergunakan oleh Pemohon Adalah atas nama KAMARUDDIN tempat lahir di Bonto Masugi tanggal 07 Juni 1976 berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengsinkronkan/memperbaiki dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Administratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen Administrasi yang berkaitan dengan keperluan Pemohon.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|