Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Jnp PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Jeneponto 1.Irsal
2.Reskiaty,S.KG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Cabang Jeneponto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irsal
2Reskiaty,S.KG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.865.315,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kewajiban seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Hutang Nomor: B. 3/252/8/2018 tanggal 3 Agustus 2018, di mana total tunggakan tercatat sebesar                            Rp. 211.865.315,- (dua ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak