Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Jnp Marwiatul Adawiah 1.Muh Guntur Yosfiah
2.Syamsiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marwiatul Adawiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HMarwiatul Adawiah
Tergugat
NoNama
1Muh Guntur Yosfiah
2Syamsiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan semua uang pinjaman sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak RP.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan sita jaminan barang berharga sesuai dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mengembalikan uang Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap. 
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding,atau kasasi.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak