Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
3.MARADONA EKA PUTRA, S.H
IKNUL Bin IKBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/P.4.23/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
3MARADONA EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKNUL Bin IKBAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1TRISNA MAYASARI, S.H.IKNUL Bin IKBAL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama-sama melakukan permufakatan dengan saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sementara berada di rumah keluarga terdakwa IKNUL Bin IKBAL (yang merupakan pacar terdakwa) kemudian saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN menelepon saudari ASSENG (daftar pencarian orang) dengan mengatakan “MAUKA AMBIL” lalu saudari ASSENG menjawab “BERAPA MAU NUAMBIL” dan saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN jawab “MAUKA LIMA GRAM” setelah itu saudara ASSENG menyuruh saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN kerumahnya yang beralamat di Bontomanai tidak lama setelah itu saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN memanggil terdakwa dengan mengatakan “AYOMI TURUN MAKI AMBILKI” kemudian terdakwa menjawab “AYOMI”  kemudian sekitar pukul 16:00 wita terdakwa bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN menuju Desa Bontomanai, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sepada motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DD 3433 GW pada saat terdakwa sampai saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN menelfon saudara ASSENG (daftar pencarian orang) mengatakan “ADAMA DI RUMAHTA” dan saudari ASSENG  jawab “IYE TUNGGUMA”  kemudian tidak lama setelah itu saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN  menelfon saudari ASSENGpun berjalanan mengarah terdakwa kemudian saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN turun di motor dan menghampiri saudari ASSENG kemudian saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN mengambil narkotika tersebut langsung kembali ke motor dan langsung memperlihatkan sebanyak 1 (satu) sachet plastic klip sedang yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu setelah itu terdakwa bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN bergegas pulang ke Permandian biertaria kassi, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto dan pada saat terdakwa perjalanan pulang saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN langsung memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastic klip sedang  yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan terdakwa menyimpannya di dalam celana dalam terdakwa lalu mereka beristirhat dan menginap di Permandian Birtaria Kassi.

Bahwa saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN membeli 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dari saudari ASSENG (daftar pencarian orang) dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun pada saat itu baru membayar setengah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan melunasi pada saat Narkotika tersebut habis terjual sedangka terdakwa IKNUL Alias IKBAL orang yang membantu menjualkan Narkotika milik dari saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN dan mereka sudah 2 (dua) kali membeli dari saudara ASSENG dengan tujuan untuk dijual kembali, adapun keuntungan dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan terdakwa IKNUL Bin IKBAL dan saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1841 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,9283 gram diberi nomor barang bukti 5034/ 2026 / NNF adalah milik Terdakwa IKNUL Bin IKBAL dan CITRA Binti SYAMSUDDIN, 1 (satu)  botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5035/ 2026 / NNF yang atas nama Terdakwa IKNUL Bin IKBAL dan1 (satu)  botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5036/ 2026 / NNF yang atas nama Terdakwa CITRA Binti SYAMSUDDIN dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 5034 / 2026 Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina sedangkan nomor barang bukti 5035 / 2026 / NNFdan 5036 / 2026 / NNF Uji Pendahuluan (-) Negatif Narkotika dan Uji Konfirmasi (-) Negatif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama-sama melakukan permufakatan dengan saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar Pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Permandian Birtaria Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari Anggota Polres Jeneponto yaitu saksi ANDI RAHMAN dan saksi IQRAM sedang   melakukan patroli di wilayah Kec. Tamalatea  yang kemudian saksi ANDI RAHMAN memperoleh informasi bahwa orang yang di curigai yang melakukan Tindak pidana pencurian handphone sedang  berada di Vila permandian birtaria kassi, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. jeneponto pada saat mendapat informasi  saksi ANDI RAHMAN dengan TIM langsung menuju di Vila permandian birtaria kassi, pada saat sampai di Vila permandian birtaria kassi saksi ANDI RAHMAN dan saksi IQRAM beserta TIM langsung naik ke rumah tersebut kemudian saksi ANDI RAHMAN mengetuk pintu kamar dan terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDINpun membuka pintunya saksi ANDI RAHMAN dan saksi IQRAM langsung menghampiri tersebut dan menyampaikan kepada terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN tersebut dengan mengatakan bahwa “KAMI DARI RESMOB POLRES JENEPONTO KAMI KESINI KARNA MELAKUKAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN HANDPHONE DI WILAYAH HUKUM POLRES JENEPONTO, setelah itu saksi ANDI RAHMAN langsung mengamankan terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN untuk di mintai keterangannya kemudian pada saat terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN naik di mobil saksi ANDI RAHMAN melihat  terdakwa IKNUL Bin IKBAL membuang 1 (satu) sachet plastic klip sedang  yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu kemudian saksi ANDI RAHMAN langsung menyuruh terdakwa IKNUL Bin IKBAL mengambilnya  dengan mengatakan “SIAPA PUNYA BARANG INI” dan terdakwa IKNUL Bin IKBAL menjawab bahwa “PUNYA CITRA UNTUK SAYA JUAL PAK ” setelah itu terdakwa IKNUL Bin IKBAL bersama saksi. CITRA Binti SYAMSUDDIN untuk di mintai keterangannya bersama dengan barang bukti yang ditemukan oleh Anggota kepolisian yakni 1 (satu) sachet plastic klip sedang  yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah handphone android  merk INFINIS  warna Hitam, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna Hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol DD 3433 GW, diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN membeli 5 (Lima) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dari saudari ASSENG (daftar pencarian orang) dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun pada saat itu baru membayar setengah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan melunasi pada saat Narkotika tersebut habis terjual sedangkan terdakwa IKNUL Alias IKBAL orang yang membantu menjualkan Narkotika milik dari saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN dan mereka sudah 2 (dua) kali membeli dari saudara ASSENG dengan tujuan untuk dijual kembali, adapun keuntungan dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan terdakwa IKNUL Bin IKBAL dan saksi CITRA Binti SYAMSUDDIN yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1841 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,9283 gram diberi nomor barang bukti 5034/ 2026 / NNF adalah milik TerdakwaIKNUL Bin IKBAL dan CITRA Binti SYAMSUDDIN, 1 (satu)  botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5035/ 2026 / NNF yang atas nama TerdakwaIKNUL Bin IKBAL dan1 (satu)  botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5036/ 2026 / NNF yang atas nama Terdakwa CITRA Binti SYAMSUDDIN dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 5034 / 2026 Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina sedangkan nomor barang bukti 5035 / 2026 / NNFdan 5036 / 2026 / NNF Uji Pendahuluan (-) Negatif Narkotika dan Uji Konfirmasi (-) Negatif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya