Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum tanah sengketa yang dikuasai Oleh Terguggat I, Tergugat II, dan Tergugat II dilingkungan Kampung Beru, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara: Tanah/Kebun Milik Takka, Barandeng Pajai, hanafi;
- sebelah timur: Tanah/Kebun Milik Sattu, Hajrah/Fitri, Ma’rong, Palakka;
- sebelah selatan: Tanah Kebun Milik Marwah, Sukiman (Penggugat)
- sebelah Barat: Tanah Kebun Milik Badolo, Sukiman, Kaharuddin
Selajutnya di sebut tanah perumahan objek sengketa adalahMilik Penggugat.
- Menyatakan tanah perumahan objek sengketa diatas adalah merupakan bagian dari tanah kebun yang terletak terletak di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, berdasarkan Nomor SPPT 73.04.010.017.004-0043.0 Adapun Luas Tanah Tersebut diatas adalah kurang lebih 21.000 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara: Tanah/Kebun Milik Takka, Barandeng Pajai, hanafi;
- sebelah timur: Tanah/Kebun Milik Sattu, Hajrah/Fitri, Ma’rong, Palakka;
- sebelah selatan: Tanah/kebun Milik Marwan tanah Kebun Milik Badolo
- sebelah Barat: Tanah/Kebun Milik Saharuddin `Sijaya
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi secara tunai kepada Penggugat meliputi :
- Ganti Kerugian Materiil Sebesar : 23.250 M2 dikalikan Rp.6.804.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 4 Tahun yakni sebesar Rp.571.536.000,- (lima ratus tujuh puluh satu lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp.300.000;(tiga Ratus Juta Rupiah )
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa tanpa seizin penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa ;
- Menghukum para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara;
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|