Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Jnp St. Hajrah Alias St. Hajrah Binti Hasan Tappa 1.Ronika
2.Rauf Alias Rauf B Idris Kojo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1St. Hajrah Alias St. Hajrah Binti Hasan Tappa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNAWANG, S.H., M.H., M.Pd.St. Hajrah Alias St. Hajrah Binti Hasan Tappa
Tergugat
NoNama
1Ronika
2Rauf Alias Rauf B Idris Kojo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Pallengu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Pemberian Hidup (Hibah) antara Penggugat dengan Intang Binti Sila tertangal 15 Februari 1999 adalah sah dan mengikat menurut hukum;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah perumahan Seluas ± 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Ruku-Ruku, Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto adalah milik sah Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut;

 

Sebelah utara : Tanah Perumahan Milik, Hj. Rohana

Sebelah Timur : Tanah Perumahan Milik, Sainuddin

Sebelah Selatan : Tanah Perumahan Milik, Hj. Nursiah

Sebelah Barat : Jl. Poros Mallombasang - UP Jeneponto

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Hibah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan/Lurah Pallengu Nomor : 17 KP/VI/2019 tertanggal 18 Juni 2019 adalah tidak sah, Tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II di atas tanah dan rumah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II  atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menyerahkan tanah dan rumah (objek sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan di atas tanah dan rumah milik Penggugat (objek sengketa);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 250. 000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika lunas;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak