Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.FATHIR BAKKARANG, S.H.
HJ. RAHMATIA LOBO Binti JUMADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2519/P.4.23/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3FATHIR BAKKARANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. RAHMATIA LOBO Binti JUMADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Awaluddin.SH.MHHJ. RAHMATIA LOBO Binti JUMADO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa HJ RAHMATIA  LOBO  Binti JUMADO , pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekitar pukul 14.10 wita, bertempat di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia’’, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa berawal saat anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM menuju ke toko milik saksi Suarni untuk membeli minuman dingin tetapi minuman dingin tersebut tidak ada karena sudah habis kemudian Anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM pulang kerumahnya dan hendak menyebrangi jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan arah dusun bontoraya (selatanutara) kemudian pada saat Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM menginjak pinggir jalan tiba-tiba Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM ditabrak oleh mobil pick up berwarna silver dengan nomor polisi DD 8154 GD yang dikemudikan oleh Terdakwa HJ. RAHMATIA  LOBO yang bergerak dari arah dusun bontorappo menuju arah dusun bontoraya (timurbarat) sehingga anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM terlempar ke bahu jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri, serta mengalami luka dan keluar darah pada hidung, patah pada kaki kanan, patah pada bahu kanan, bengkak pada kepala sebelah kanan dan langsung di larikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar makkatutu di kabupaten bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis, dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut di ruang ICU pada hari selasa, tanggal 25 maret 2025 sekitar pukul 21.20 wita.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 000.5.3.1/699/RSUDAM tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Riski Amaliah.H.R dengan hasil pemeriksaan :
  • Bengkak pada kepala bagian kanan belakang degan Uk. P 10 cm L.10 cm. teraba lunak (+)
  • Tampak bekas pendarahan pada hidung (+)
  • Luka Robek pada betis kanan Uk.P.cm L.0,3cm D.0,2cm disertai pendarahan aktif teraba rebatan
  • Tampak luka lecet pada bahu kanan
  • Tampak luka lecet pada pinggang kanan

Kesimpulan:

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL orang tersebut mendapat pemeriksaan dan perawatan pada rumah sakit umum bantaeng tanggal 24 Maret 2025.

  • Bahwa Korban Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM  dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 158/RSUBTG/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati,Sp.An.,M.Kes yang menyatakan bahwa :

Nama              : IMRAN

Umur               : 7 Tahun

Jenis Kelamin  : Laki-laki

Alamat             : Punagaya, Kel/Desa Bontorappo, Kec. Tarowang Kab. Jeneponto

Pekerjaan        : Belum/Tidak Bekerja

  • Benar penderita tersebut diatas masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M Anwar Makkatutu Bantaeng : Pada hari / Tanggal: Senin, 24 Maret 2025

Diagnosa              : KONTUSIO HEMORAGIK CEREBRI DEXTRA

  • Bahwa Anak Korban Meninggal Dunia Pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret Tahun 2025 Jam 21.20 WITA.

--------------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa HJ RAHMATIA  LOBO  Binti JUMADO , pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekitar pukul 14.10 wita, bertempat di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM menuju ke toko milik saksi Suarni untuk membeli minuman dingin tetapi minuman dingin tersebut tidak ada karena sudah habis kemudian Anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM pulang kerumahnya dan hendak menyebrangi jalan dari bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan arah dusun bontoraya (selatanutara) kemudian pada saat Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM menginjak pinggir jalan tiba-tiba Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM ditabrak oleh mobil pick up berwarna silver dengan nomor polisi DD 8154 GD yang dikemudikan oleh Terdakwa HJ. RAHMATIA  LOBO yang bergerak dari arah dusun bontorappo menuju arah dusun bontoraya (timurbarat) sehingga anak korban IMRAN Bin ABD. KARIM terlempar ke bahu jalan sebelah kiri dan tidak sadarkan diri, serta mengalami luka dan keluar darah pada hidung, patah pada kaki kanan, patah pada bahu kanan, bengkak pada kepala sebelah kanan dan langsung di larikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar makkatutu di kabupaten bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis, dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut di ruang ICU pada hari selasa, tanggal 25 maret 2025 sekitar pukul 21.20 wita.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 000.5.3.1/699/RSUDAM tanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Riski Amaliah.H.R dengan hasil pemeriksaan :
  • Bengkak pada kepala bagian kanan belakang degan Uk. P 10 cm L.10 cm. teraba lunak (+)
  • Tampak bekas pendarahan pada hidung (+)
  • Luka Robek pada betis kanan Uk.P.cm L.0,3cm D.0,2cm disertai pendarahan aktif teraba rebatan
  • Tampak luka lecet pada bahu kanan
  • Tampak luka lecet pada pinggang kanan

Kesimpulan

Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL orang tersebut mendapat pemeriksaan dan perawatan pada rumah sakit umum bantaeng tanggal 24 Maret 2025.

  • Bahwa Korban Anak Korban IMRAN Bin ABD. KARIM  dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 158/RSUBTG/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati,Sp.An.,M.Kes yang menyatakan bahwa :

Nama              : IMRAN

Umur               : 7 Tahun

Jenis Kelamin  : Laki-laki

Alamat             : Punagaya, Kel/Desa Bontorappo, Kec. Tarowang Kab. Jeneponto

Pekerjaan        : Belum/Tidak Bekerja

  • Bahwa Benar penderita tersebut diatas masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H.M Anwar Makkatutu Bantaeng :

Pada hari / Tanggal: Senin, 24 Maret 2025

Diagnosa              : KONTUSIO HEMORAGIK CEREBRI DEXTRA

  • Bahwa Anak Korban Meninggal Dunia Pada Hari Selasa, 25 Maret Tahun 2025 Jam 21.20 WITA.

----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya