| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WANDI BIN AMIRUDDIN DG KULLE, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita (malam hari), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dusun Malopua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah dengan merusak atau membengkokkan pengaman jendela untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa yang baru pulang setelah meminum minuman keras tradisional jenis ballo melintas di depan rumah milik Saksi Kartini dan melihat keadaan rumah dalam kondisi sepi karena seluruh penghuni telah beristirahat. Melihat keadaan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu dengan memanjat serta merusak atau membengkokkan pengaman jendela, kemudian menuju kamar Saksi Bagaskara dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek itel A50 warna hitam beserta dus handphone, charger, 1 (satu) buah vapor warna biru langit, 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merek Manrock beserta kopel warna hitam.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Niswaldi dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y27 warna biru langit yang berada di samping tempat tidur , selanjutnya keluar kembali melalui jendela ruang tamu dan membawa seluruh barang tersebut.
- Bahwa pada saat kejadian Saksi Kartini, Saksi Bagaskara, dan Saksi Niswaldi sedang tertidur sehingga tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. Setelah bangun pada pagi harinya para korban mengetahui barang-barang tersebut telah hilang dan mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang curian milik Saksi Korban, Terdakwa membawa barang milik saksi Korban ke Kota Makassar untuk digadaikan, Adapun Handphone merek itel A50 beserta chargernya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), menggadaikan vapor sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan menggunakan Handphone Vivo Y27 untuk kepentingan pribadi, sedangkan celana jeans beserta kopel dipakai sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya uang hasil gadai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli chip permainan judi online. Beberapa hari kemudian, setelah keluarga korban menghubungi Terdakwa melalui perantara Saksi Febi, Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dan meminta agar ibunya mengirim uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk menebus handphone yang telah digadaikan. Setelah handphone tersebut ditebus, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit handphone kepada Saksi Febi untuk dikembalikan kepada para korban, sedangkan vapor, celana jeans dan kopel tidak berhasil ditemukan kembali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Kartini dan Saksi Bagaskara mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WANDI BIN AMIRUDDIN DG KULLE, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wita (malam hari), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dusun Malopua Desa Turatea Timur Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam suatu rumah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal dari waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa yang baru pulang setelah meminum minuman keras tradisional jenis ballo melintas di depan rumah milik Saksi Kartini dan melihat keadaan rumah dalam kondisi sepi karena seluruh penghuni telah beristirahat. Melihat keadaan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu dengan melewati jendela, kemudian menuju kamar Saksi Bagaskara dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek itel A50 warna hitam beserta dus handphone, charger, 1 (satu) buah vapor warna biru langit, 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merek Manrock beserta kopel warna hitam.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa masuk ke kamar Saksi Niswaldi dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y27 warna biru langit yang berada di samping tempat tidur, selanjutnya keluar kembali melalui jendela ruang tamu dan membawa seluruh barang tersebut.
- Bahwa pada saat kejadian Saksi Kartini, Saksi Bagaskara, dan Saksi Niswaldi sedang tertidur sehingga tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. Setelah bangun pada pagi harinya para korban mengetahui barang-barang tersebut telah hilang dan mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang curian milik Saksi Korban, Terdakwa membawa barang milik saksi Korban ke Kota Makassar untuk digadaikan, Adapun Handphone merek itel A50 beserta chargernya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), menggadaikan vapor sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan menggunakan Handphone Vivo Y27 untuk kepentingan pribadi, sedangkan celana jeans beserta kopel dipakai sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya uang hasil gadai sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli chip permainan judi online. Beberapa hari kemudian, setelah keluarga korban menghubungi Terdakwa melalui perantara Saksi Febi, Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian dan meminta agar ibunya mengirim uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk menebus handphone yang telah digadaikan. Setelah handphone tersebut ditebus, Terdakwa menyerahkan 2 (dua) unit handphone kepada Saksi Febi untuk dikembalikan kepada para korban, sedangkan vapor, celana jeans dan kopel tidak berhasil ditemukan kembali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Kartini dan Saksi Bagaskara mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |