| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama Muhammad Irfan lahir di Jeneponto, 07 April 1999, sebagaimana yang tertera pada Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), Buku Nikah, Kutipan Akta Lahir dan atas nama Iqbal Bin Ibrahim lahir di Taipacani 03 Oktober 2000 yang tertera pada Paspor dengan Nomor C8048873 Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Imigrasi kelas I Makassar ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Menyingkronkan/Memperbaiki element data Dan berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini Paspor. Dalam Hal ini identitas pada paspor Pemohon Iqbal bin Ibrahim, Lahir di Taipacani 03 oktober 2000 menjadi Muhammad Irfan Lahir di Jeneponto 07 April 1999 .
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|