Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan semua uang sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak RP.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan sita jaminan apabila Tergugat tidak mengembalikan uang Penggugat yakni sita jaminan barang berharga atau sita jaminan Sertifikat rumah Tergugat yang terletak di Dusun Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagi berikut :
- Sebelah Utara : Jalan setapak
- Sebelah Timur : Rumah milik Guppa
- Sebelah Selatan : Rumah milik Dg Sikki
- Sebelah Barat : Jalan poros Desa Maero
- Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|