| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.MARADONA EKA PUTRA, S.H |
IRFAN SYARIF BIN IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Jnp | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1361 /P.4.23/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa IRFAN SYARIF Bin IBRAHIM, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di, Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari sekitar pukul 19:00 wita terdakwa IRFAN SYARIF Bin IBRAHIM lagi di rumah kontrakannya yang beralamat di Btn Lontara indah, Kel. Empoang selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto dengan seorang diri kemudian Menelfon saksi SALDI (yang berada di Lapas Narkotika Bollagi) dengan mengatakan bahwa “ada barang bos” lalu saksi SALDI mengatakan bahwa “iya adaji tunggumi sebentar subuh” dan dijawab terdakwa mengatakan bahwa “iyee siap” kemudian pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 dini hari terdakwa di telfon Via whatshap oleh orang yang tidak ketahui identitasnya yang merupakan kurir/anggota saksi SALDI dengan mengatakan bahwa “Bisaki menuju ke tarowang” kemudian terdakwa menjawabnya “iyee siap” setelah itu terdakwapun langsung menuju ke kec. Tarowang dengan mengendarai sepeda motor dengan seorang diri setelah itu kurir/anggota saksi SALDI kembali menelfon terdakwa dengan mengatakan “di mana maki” dan terdakwa jawab “iyee dekatma” kemudian kurir/anggota saksi SALDI kembali menelfon terdakwa dengan mengatakan bahwa “kasih menyalaki weser” kemudian terdakwa langsung menyalakan weser motornya dan terdakwa langsung menghampiri kurir/anggota saksi SALDI yang terlebih dahulu menunggu di pinggir jalan kemudian kurir/anggota saksi SALDI langsung memberikan saya 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) sachet plastic klip besar berisi Kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu setelah itu terdakwapun langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil pakaian yang beralamat di Jl. Merpati, Kab. Bantaeng dengan mengendarai sepeda motor dengan seorang dir pada saat terdakwa sampai di kab. Bantaeng lalu terdakwa menitipkan tas yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saudara FIKRAM setelah itu terdakwa pergi lagi untuk bekerja tarik jaringan TV Kabel sesudah selesai pekerjaannya lalu terdakwa kembali lagi ke rumahnya untuk mengambil tas yang dititipkan di saudara FIKRAM dan melanjutkan pekerjaan terdakwa di Jeneponto lalu terdakwa berangkat dan menuju ke rumah kontrakannya di BTN Lontara Indah Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan tidak lama kemudian datang Anggota Polres Jeneponto mengamankan terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dan dibawa ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0885 / NNF / IV / 2026 tanggal 26 Februari 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 96,9527 gram diberi nomor barang bukti 2843 / 2026 / NNF, 6 (enam) sachet kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 42,3362 gram diberi nomor barang bukti 2844 / 2026 / NNF, 1 (satu) set alat hisap/bong diberi nomor barang bukti 2845 / 2026 / NNF, 1 (sat) buah sendok pipet diberi nomor barang bukti 2846 / 2026 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 2847.a / 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 2847.b/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka IRFAN SYARIF Bin IBRAHIM dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa IRFAN SYARIF Bin IBRAHIM, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar Pukul 14.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di BTN Lontara Indah Lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari hasil informasi masyarakat diduga di Btn lontara indah, Kel. Empoang selatan , Kec. Binamu, Kab. Jeneponto sering terjadi penyalahgunaan Narkotika setelah itu personil Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto AIPTU ASRIEL ALAM, SH bersama anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jeneponto langsung menuju alamat yang dimaksud setelah tiba di alamat tersebut melihat keadaan rumah dan anggota unit satuan narkoba polres jeneponto yaitu saksi TAUFIK HIDAYAT menghampiri rumah tersebut yang di dalam di duga selalu di jadikan tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Tetapi pagarnya dalam kedaan terkunci/ tergembok lalu anggota unit satuan narkoba polres jeneponto mengambil cara bagai mana supaya tidak di ketahui oleh orang yang ada dalam rumah dan pada saat itu anggota unit satuan narkoba polres jeneponto yaitu saksi WENDI HERLIAWAN menyusun strategi agar orang yang ada dalam rumah membuka pintu pagarnya, tidak lama kemudian keluarlah saksi SUARDI untuk membuka gembok pagar rumah tersebut kemudian saksi WENDI HERLIAWAN dan saksi TAUFIK HIDAYAT bersama dengan TIM langsung masuk pekarangan rumah tersebut kemudian langsung memegang saksi SUARDI dan mengatakan bahwa “kami dari satuan narkoba Polres Jeneponto siapa nama kamu?” kemudian saksi SUARDI mengatakan bahwa “nama saya suardi pak” setelah itu saksi WENDI HERLIAWAN dan saksi TAUFIK HIDAYAT langsung membawa masuk ke dalam rumah dan pada saat masuk kedalam rumah terdakwa IRFAN SYARIF langsung lari lalu saksi WENDI HERLIAWAN langsung mengejarnya masuk ke dalam rumah dan terdakwa langsung meyerahkan diri sambil saksi WENDI HERLIAWAN memegang terdakwa kemudian bertaya “sapa namamu” dan terdakwa menjawab “IRFAN PAK” dan TIM anggota unit satuan narkoba polres jeneponto melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk POCO warna SILVER yang di duga terdakwa setelah itu bersama dengan TIM melakukan pencarian disekitar rumah tersebut dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastic besar masing-masing berisikan keristal bening yang di duda narkotik jenis sabu, 6 ( enam) sachet plastic klip sedang masing-masing berisikan keristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) sachet pelastik besar yang berisikan 100 (seratus) sachet plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 ( satu ) batang pireks kaca, 1 (satu) buah skill/timbangan digital 1 (satu) buah handphone android merek poco warna silver 1 (satu) buah handphone android merek realmi warna hitam di dalam rumah tersebut tepatnya di atas meja ruangan tamu kemudian memperlihatkan barang tersebut kepada terdakwa dan saksi TAUFIK HIDAYAT menanyakan ke pada terdakwa dengan mengatakan “ siapa barang ini “ dan terdakwa menjawab ITU MILIK SAYA setelah itu terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasannya diamankan kemudian dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0885 / NNF / IV / 2026 tanggal 26 Februari 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan berat netto 96,9527 gram diberi nomor barang bukti 2843 / 2026 / NNF, 6 (enam) sachet kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 42,3362 gram diberi nomor barang bukti 2844 / 2026 / NNF, 1 (satu) set alat hisap/bong diberi nomor barang bukti 2845 / 2026 / NNF, 1 (sat) buah sendok pipet diberi nomor barang bukti 2846 / 2026 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 2847.a / 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 2847.b/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka IRFAN SYARIF Bin IBRAHIM dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
