Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Dusung Parang II Desa Allu Tarowang, Kec. Tarowang, kab. Jeneponto telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Saudari Hj. Suri Binti H. Ledeng dengan cara memotong pipa yang masuk kerumah milik Saudara H. Tendeng dan rumah saudara H. Jarigau, sehingga dengan peristiwa tersebut korban saudara Jarigau mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga perbuatannya telah cukup bukti melakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 406 ayat (1) KUHP. |