Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Jnp 1.Muhammad Arfandy Amran, S.H
2.FATHIR BAKKARANG, S.H.
3.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
TAJUDDIN ALIAS MANTANG BIN PUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2462/P.4.23/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Arfandy Amran, S.H
2FATHIR BAKKARANG, S.H.
3HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJUDDIN ALIAS MANTANG BIN PUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa TAJUDDIN ALIAS MANTANG Bin PUMA pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun milik H NASRUN ALIAS SANRANG Bin NAMBO SIKKI di Pattiroang, , Desa Boronglamu, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kanan secara terkepal kearah dada sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya secara bersamaan Terdakwa mencakar pipi kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri dan Terdakwa mencekik Saksi Korban menggunakan Tangan kanan, akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami Luka Lecet pada pipi kanan dan terasa sakit pada leher perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025  sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di Kebun milik H NASRUN ALIAS SANRANG Bin NAMBO SIKKI di Pattiroang, Desa Boronglamu, Kec. Arung keke, Kab. Jeneponto, pada saat itu Saksi Korban DORRA DG TOMPO Bin TANGGU bersama Hj. BARANDENG DG RANNU Binti PALE, H. NASRUN Alias SANRANG Bin NAMBO SIKKI, Hj. SALMAWATI Kr. PALE Binti BASO sedang mengukur tanah milik H NASRUN ALIAS SANRANG Bin NAMBO SIKKI lalu datang Terdakwa TAJUDDIN ALIAS MANTANG Bin PUMA dari sisi kanan Saksi Korban kemudian mengatakan ”OE TEAKO TOTOI ANJO TAIPAYYA, INJO SAJA KELOROKA NA TOTO” yang artinya ”OE KAMU JANGAN PANGKAS POHON MANGGA ITU SAJA POHON KELOR DIA TEBANG” kemudian Saksi Korban menjawab ”NGURAI?” yang artinya (KENAPA?) lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada kanan dan selanjutnya Terdakwa memeluk Saksi Korban kemudian membanting Saksi Korban kearah kanan hingga Terdakwa dan Saksi Korban terjatuh bersamaan, lalu Terdakwa berdiri kemudian dengan secara bersamaan Terdakwa mencekik leher Saksi Korban menggunakan tangan kanan dan mencakar Saksi Korban menggunakan Tangan Kiri sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi H. NASRUN Alias SANRANG Bin NAMBO SIKKI datang dan langsung melepaskan tangan kanan Terdakwa yang sedang mencekik Saksi Korban lalu Saksi Hj. SALMAWATI Kr. PALE Binti BASO menyuruh Saksi Korban DORRA DG TOMPO Bin TANGGU untuk pulang, lalu Saksi Korban pulang bersama Saksi HJ BARANDAENG DG. RANNU Binti PALE kerumah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan 1 (satu) Lembar Visum Et Repertum (VER) UPT Puskesmas Arungkeke Nomor:  005/VER/PKM-ARK/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter UPT Puskesmas Arungkeke yakni dr. SITI NASTITI DEVIYANA,S.Ked diterangkan bahwa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan  : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Anamnesis

Telah datang seorang pasien laki-laki berusia enam puluh satu tahun di IGD Puskesmas Arungkeke pada hari kamis tangga dua puluh enam bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima, pukul delapan belas lewat tujuh waktu Indonesia bagian Tengah, Pasien datang dalam keadaan sadar dan berpakaian rapih.

  1. Hasil Pemeriksaan

Ditemukan luka lecet ukuran 1,3 cm x 0,2 cm bagian pipi kanan atas luka lecet ukuran 0,2 cm x 0,2 cm bagian pelipis kanan.

  1. Diagnosis Kerja

Damage                                            : Luka lecet pada pelipis dan pipi kanan.

Penyebab damage langsung            : Perlukaan pada Kulit.

Penyebab yang mendasari            :Persentuhan benda tumpul.

  1. Tindakan Medis

Pemberian obat minum anti nyeri (Ibuprofen 2 x 400mg)

  1. Interpretasi Perlukaan

Kualifikasi Luka                                : Sesuai sakit derajat ringan.

Aktivitas bergerak akibat                  : Tidak mengganggu Pekerjaan ataupun kegiatan sehari – hari--------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada laki – laki bernama DORRA DG TOMPO Bin TANGGU berusia 61 Tahun di IGD Puskesmas Arungkeke hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas lewat tujuh waktu Indonesia bagian Tengah dengan hasil pemeriksaan adanya luka lecet ukuran 1,3 cm x 0,2 cm bagian pipi kanan atas dan luka lecet ukuran 0,2 cm x 0,2 cm bagian pelipis kanan kanan akibat persentuhan benda tumpul. ----------------------------

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya