Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah antara Penggugat dengan Penjual Jemi Akbar Gatta tanggal 10 Maret 2023 Nomor : 39/DP/IV/2023 terhadap tanah sertifikat No. 16 Tahun 1989 An. Pattahari Binti Kancing yang terletak di Dusun Bontomatene, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dengan luas yang tercatat dalam sertifikat 4.962 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah kebun milik Pangringringi Karaeng Ngemba;
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Hadding Dg Gassing;
- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik Pattahari Bin Kancing;
- Sebelah Barat : Laut flores;
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tanah sengketa luas kurang lebih 1.332 M2, Sertifikat No.16 Tahun 1989 An. Pattahari Binti Kancing yang dipatok Tergugat I, terletak di Dusun Bontomate’ne, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kab. Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah kebun milik Kamaruddin;
- Sebelah Timur : Tanah kebun milik Haruddin/Penggugat;
- Sebelah Selatan : Tanah kebun milik Haruddin/Penggugat;
- Sebelah Barat : Laut;
Adalah bagian dari tanah yang dibeli oleh Penggugat dari Jemi Akbar Gatta pada tanggal 10 Maret 2023 Nomor : 39/DP/IV/2023 dan sah milik Penggugat;
- Menyatakan Kwitansi Pembayaran atas nama Usman/Tergugat I tanggal 20 Agustus 2021 diterbitkan dengan itikat buruk oleh Tergugat I dan II;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang dimiliki Penggugat tanggal 10 Maret 2003 adalah Sah;
- Menyatakan Pematokan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk meninggalkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat dalam bentuk apapun;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|