Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Jnp Aipda Miskal Salmiati Alias Saliori Dg. Rannu Binti Manggaukang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/II/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salmiati Alias Saliori Dg. Rannu Binti Manggaukang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, Sekitar jam. 07..00 Wita, di Dusun Bontosua Desa Kaluku Kec. Batang Kab.Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penghinaan terhadap diri Saksi Korban Per.HJ.SATTU NIA DG.SUNGGU BINTI USMAN, yang di duga dilakukan oleh Tersangka Per.SALMIATI Alias SALIORI DG.RANNU BINTI MANGGAUKANG, dengan cara melemparinya dengan menggunakan kain celana yang sudah di basahi dengan air kotor bekas cucian pada saat Saksi Korban Per.HJ.SATTU NIA DG.SUNGGU BINTI USMAN sedang berjalan lewat di belakang rumah sehingga mengenai bagian kepalanya, kemudian setelah itu mengatainya  dalam bahasa Makassar dengan perkataan “ TANJAK NA SALAI, KAMMA KONKONG, yang artinya :  Mukanya kayak Anjing, dimana kejadian tersebut terjadi tepat di belakang rumah yang ditempati oleh Tersangka Per.SALMIATI Alias SALIORI DG.RANNU BINTI MANGGAUKANG. Sehingga akibat dari kejadian tersebut maka Saksi Korban Per.HJ.SATTU NIA DG.SUNGGU BINTI USMAN, merasa terhina dan juga sakit hati karena sudah tidak lagi menghargainya, dimana Tersangka Per.SALMIATI Alias SALIORI DG.RANNU BINTI MANGGAUKANG sebelumnya pernah lagi di sidangkan dalam perkara tindak pidana pengrusakan pipa dan divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pengrusakan Ringan sebagaimana yang di tuduhkan kepadanya dan di jatuhi Hukuman pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan, sesuai dengan Surat Catatan Putusan Nomor : 5 / Pid.C / 2023 / PN.Jnp, tertanggal 22 Desember 2023,  Sehingga dengan demikian Tersangka Per.SALMIATI Alias SALIORI DG.RANNU BINTI MANGGAUKANG, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya