Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3.KASMAWATI SALEH
ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/P.4.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HARMAN GUNAWAN SAPUTRA BIN SAPARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Saksi FAJAR SAPUTRA BiN ASER MILLO (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Belokalong, Kel. Balangtoa, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu atau Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri atau mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa memesan barang diduga Narkotika  jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa memesan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu  Kepada Lel. ULLA (DPO) yang beralamat di tetebatu Kel. Empoang Kec. Binamu , Kab. Jeneponto, yang mana saat itu terdakwa berkomunikasi dengan Lel. ULLA (DPO) melalui telfon via whatsApp dengan mengatakan bahwa “MAUKA BARANG SEBANYAK ENAM RATUS” kemudian Lel. ULLA (DPO) menyuruh terdakwa untuk Transfer, setelah terdakwa transfer terdakwa menghubungi kembali Lel. ULLA (DPO) Via chat Whatshaap  dengan mengatakan “SUDAHMI SAYA TRANSFER (dengan mengrimkan bukti Transfer)  sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)”, Kemudian lel. ULLA (DPO) mengrimkan gambar tempelan dan Lokasinya  Via chat whatshaap, setelah itu  Lel. ULLA (DPO)  mengarahkan terdakwa ke Jln. Lingkar ishak iskandar, Kel, Empoang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto untuk mengambil barang tersbut, setalah itu terdakwa berangkat  menuju lokasi tersebut, setelah terdakwa sampai di tempat tesebut terdakwa pun mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pun langsung kembali kerumahnya di Panaikang Kel. Panaikang, Kec. Binamu Kab. Jeneponto, dan masuk ke kamar terdakwa untuk membungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu sambil terdakwa mengkonsumsinya, setelah terdakwa selesai membungkus dan mengkonsumsi barang tesebut terdakwa pun istirahat sambil main-main Handphone , sekitar pukul 18.30 wita teman atas nama Lel. ILLANG menghubungi terdakwa viaa chat whatshaap dengan mengatakan “ADA ITU TEMANKU MAU AMBIL BARANG SUDAH ITU KUKASI NOMORMU” dan terdakwa menjawabnya “OO IYA SURUH CHATMA PAENG” tidak lama berselang Ada chat viaa whatsahaap masuk dengan Mengatkan “SAYA TEMANYA ILLANG” Kemudian terdakwa menjawabnya “KENAPAKI MAUKI BELANJA“ dan kembali mengatakan “IYA BOS” dan terdakwa kembali mengatakan “BERAPA KITA MAUI” dan kembali mengatkan “DUA RATUS”, kemudian terdakwa janjian di belokallong kel.balangtoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto untuk memberikan barang yang di duga Narkotika jenis sabu, setelah itun terdakwa menyuruh Lel. FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) Untuk memberikan barang tersebut, sekitar pukul 21.00 wita kembali menghubungi terdakwa via whathapp dan kembali memesan barang seharga Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian di tempat yang sama di belokalong kel.balangtoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, dan terdakwa berangkat menggunakan kendaraan roda 2 (dua) berboncengan bersama dengan teman terdakwa Lel. FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) menuju tempat tersebut, namun pada saat terdakwa sampai di tempat tersebut orang tesebut belum datang dan terdakwa keliling di sekitar stadion. 
  • Kemudian pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 22:30 wita, saksi BRIPTU SUDIRMAN bersama tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju ke wilayah Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sebuah mobil Operasional dan pada saat saksi bersama rekan tim sampai di wilayah Dusun Pattiro langsung  berhenti di Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto kemudian saksi melihat orang berboncengan yang mencurigakan dan menghentikannya  kemudian pada saat itu  saksi bersama rekan saksi langsung mengatakan “JANGAN ADA YANG BERGERAK KAMI ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO” dimana saksi memegang terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) dan dibantu oleh rekan saksi yang lain, lanjut saksipun melakukan Penggeledahan badan terhadap kedua orang ini yakni terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) dimana terhadap terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) saksi tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi saksi melihat di pinggir jalan ada benda yang mencurigakan kemudian saksi mengambilnya dan ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang pada saat itu terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN membuangnya dikarenakan takut kemudian saksi menemukan 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru dengan Nomor Via WhatsApp 085230716670 di tangan sebelah kanan, kemudian saya menanyakan barang tersebut dan mengakuinya, sedangkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merk X-RIDE Warna merah hitam dengan nomor polisi DD 6670 SP yang Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) kendarai pada saat itu selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) serta barang bukti yang ditemukan ke kantor polres jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut saat itu
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai (1) lembar alumunium poil rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu untuk terdakwa konsumsi dan selebihnya untuk terdakwa jual untuk mendapatkan keuntungan
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP I GEDE SUARTHAWAN, S. Si, M.Si Penata Muda HASURA MULYANI A.Md dan AIPTU SUBONO SOEKIMAN, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 4727 / NNF / XI / 2023, Tanggal 10 November 2023, menyimpulkan bahwa 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0459 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbuatan Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

                                                     

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Saksi FAJAR SAPUTRA BiN ASER MILLO (Diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak – tidaknya pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Belokalong, Kel. Balangtoa, Kec. Binamu, Kabupaten Jeneponto setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu atau Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri atau mereka melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa memesan barang diduga Narkotika  jenis sabu dengan cara awalnya terdakwa memesan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu  Kepada Lel. ULLA (DPO) yang beralamat di tetebatu Kel. Empoang Kec. Binamu , Kab. Jeneponto, yang mana saat itu terdakwa berkomunikasi dengan Lel. ULLA (DPO) melalui telfon via whatsApp dengan mengatakan bahwa “MAUKA BARANG SEBANYAK ENAM RATUS” kemudian Lel. ULLA (DPO) menyuruh terdakwa untuk Transfer, setelah terdakwa transfer terdakwa menghubungi kembali Lel. ULLA (DPO) Via chat Whatshapp  dengan mengatakan “SUDAHMI SAYA TRANSFER (dengan mengrimkan bukti Transfer)  sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)”, Kemudian lel. ULLA (DPO) mengrimkan gambar tempelan dan Lokasinya  Via chat whatshaap, setelah itu  Lel. ULLA (DPO)  mengarahkan terdakwa ke Jln. Lingkar ishak iskandar, Kel, Empoang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto untuk mengambil barang tersebut, setalah itu terdakwa berangkat  menuju lokasi tersebut, setelah terdakwa sampai di tempat tesebut terdakwa pun mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pun langsung kembali kerumahnya di Panaikang Kel. Panaikang, Kec. Binamu Kab. Jeneponto, dan masuk ke kamar terdakwa untuk membungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu sambil terdakwa mengkonsumsinya, setelah terdakwa selesai membungkus dan mengkonsumsi barang tesebut terdakwa pun istirahat sambil main-main Handphone , sekitar pukul 18.30 wita teman atas nama Lel. ILLANG menghubungi terdakwa viaa chat whatshaap dengan mengatakan “ADA ITU TEMANKU MAU AMBIL BARANG SUDAH ITU KUKASI NOMORMU” dan terdakwa menjawabnya “OO IYA SURUH CHATMA PAENG” tidak lama berselang Ada chat viaa whatsahaap masuk dengan Mengatkan “SAYA TEMANYA ILLANG” Kemudian terdakwa menjawabnya “KENAPAKI MAUKI BELANJA“ dan kembali mengatakan “IYA BOS” dan terdakwa kembali mengatakan “BERAPA KITA MAUI” dan kembali mengatkan “DUA RATUS”, kemudian terdakwa janjian di belokalong kel.balangtoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto untuk memberikan barang yang di duga Narkotika jenis sabu, setelah itun terdakwa menyuruh Lel. FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) Untuk memberikan barang tersebut, sekitar pukul 21.00 wita kembali menghubungi terdakwa via whathapp dan kembali memesan barang seharga Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa janjian di tempat yang sama di belokalong kel.balangtoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, dan terdakwa berangkat menggunakan kendaraan roda 2 (dua) berboncengan bersama dengan teman terdakwa Lel. FAJAR SAFUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) menuju tempat tersebut, namun pada saat terdakwa sampai di tempat tersebut orang tesebut belum datang dan terdakwa keliling di sekitar stadion. 
  • Kemudian pada hari senin tanggal 06 November tahun 2023 sekitar jam 22:30 wita, saksi BRIPTU SUDIRMAN bersama tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju ke wilayah Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto dengan mengendarai sebuah mobil Operasional dan pada saat saksi bersama rekan tim sampai di wilayah Dusun Pattiro langsung  berhenti di Lingk. Belokallong Kel. Empoang, Kab. Jeneponto kemudian saksi melihat orang berboncengan yang mencurigakan dan menghentikannya  kemudian pada saat itu  saksi bersama rekan saksi langsung mengatakan “JANGAN ADA YANG BERGERAK KAMI ANGGOTA NARKOBA DARI POLRES JENEPONTO” dimana saksi memegang terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) dan dibantu oleh rekan saksi yang lain, lanjut saksipun melakukan Penggeledahan badan terhadap kedua orang ini yakni terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) dimana terhadap terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) saksi tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi saksi melihat di pinggir jalan ada benda yang mencurigakan kemudian saksi mengambilnya dan ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yang pada saat itu terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN membuangnya dikarenakan takut kemudian saksi menemukan 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru dengan Nomor Via WhatsApp 085230716670 di tangan sebelah kanan, kemudian saya menanyakan barang tersebut dan mengakuinya, sedangkan 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merk X-RIDE Warna merah hitam dengan nomor polisi DD 6670 SP yang Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) kendarai pada saat itu selanjutnya saksi bersama rekan saksi membawa terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN bersama Lel.FAJAR SAPUTRA Bin ASER MILLO (diajukan dalam berkas terpisah) serta barang bukti yang ditemukan ke kantor polres jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut saat itu
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh AKBP I GEDE SUARTHAWAN, S. Si, M.Si Penata Muda HASURA MULYANI A.Md dan AIPTU SUBONO SOEKIMAN, masing-masing dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. Lab : 4727 / NNF / XI / 2023, Tanggal 10 November 2023, menyimpulkan bahwa 1 (satu) Lembar Aluminium Poil Rokok didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) sachet yang didalamnya berisi Kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0459 gram dan 1 (satu) botol urine milik terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN tersebut adalah BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai atau memiliki izin dari pihak berwenang atau dari pihak siapapun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu ataupun narkotika jenis lain.

Perbuatan Terdakwa ARMAN GUNAWAN SAPUTRA Bin SAPARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya