Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat memiliki sebidang tanah darat yang dimana Obyek Tanah terletak di Jl. Bangka- Bangkala, RT.00, RW.00, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kampung Bangka-Bangkala, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul-Sel dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 41 dengan surat ukur nomor : 00030/2002 tgl 19-07-2002 dengan luas 219 M2 (dua ratus Sembilan belas meter persegi) sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel pada tanggal 12-01-2005 atasnama Jamaluddin dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik kebun Musu;
- sebelah Timur : Tanah milik Jafar;
- sebelah Selatan : Jalanan;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Agung;
- Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah melakukan penyerobotan tanah di atas tanah milik Penggugat yang terletak di Jl. Bangka- Bangkala, RT.00, RW.00, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kampung Bangka-Bangkala, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul-Sel, sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 41 dengan surat ukur nomor : 00030/2002, tgl 19-07-2002 dengan luas 219 M2 (dua ratus Sembilan belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel, telah di serobot dan di kuasai oleh Tergugat secara melawan hukum Tanpa Alas Hak Kepemilikan atas Obyek Tanah;
- Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan lokasi Objek Sengketa melalui Eksekusi Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel;
- Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Banding, Upaya Kasasi, dan atau Upaya Hukum lainnya (Uitvoorbar Bij Voorraad);
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|