Dakwaan |
Bahwa benar pada bulan Agustus 2020, sekitar Jam 09.00 wita di Kampung Pasangngarang, Kel. Pallengu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto didugatelah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah kebun yang diduga dilakukan oleh Terlapor Per. Suriyati. ST Binti Mapparessa Dg Lawa bersama dengan Lel. M. Ridwan. R Bin Mabbi Samaila, dengan cara terlapor secara bersama-sama masuk menguasai tanah kebun tersebut dengan memagarinya menggunakan kayu cina dan kawat duri lalu kemudian menanaminya dengan bawah merah dan kacang tanah, selain itu terlapor juga memasang papan bicara didalam tanah kebun tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi korban Lel. Koptu Sukiman Bin H. Sangkala, sehingga dengan demikian terlapor Per. Suriyati. ST Binti Mapparessa Dg Lawa berteman, Patut diduga keras melakukan tindak pidana penyerobotan tanah atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah. sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang-_Undang RI Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana |