Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Jnp | 1.Aswar Anas 2.Nurhan Dani Febri |
Kepala Kepolisian Resort Jeneponto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Jnp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 011/SAL & PARTNERS/III/2024 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/27.a/II/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/21/II/Res.1.24/2024, tanggal 26 Februari 2024 atas nama Pemohon I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/21/II/Res.1.24/2024, tanggal 26 Februari 2024, atas nama Pemohon II, atas dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55-56 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang milik Para Pemohon diantaranya :
adalah tidak sah, berikut segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon; 7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |