Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Jnp 1.Aswar Anas
2.Nurhan Dani Febri
Kepala Kepolisian Resort Jeneponto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 011/SAL & PARTNERS/III/2024
Pemohon
NoNama
1Aswar Anas
2Nurhan Dani Febri
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Jeneponto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.      Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/27.a/II/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3.      Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/21/II/Res.1.24/2024, tanggal 26 Februari 2024 atas nama Pemohon I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/21/II/Res.1.24/2024, tanggal 26 Februari 2024, atas nama Pemohon II, atas dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55-56 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.      Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang-barang milik Para Pemohon diantaranya :

  • 1 (satu) buah Handphone merk vivo y15 warna merah maroon;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 9 warna biru;
  • 1 (satu) buah tas salempang merk eiger warna abu;

adalah tidak sah, berikut segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terkait Penyitaan yang dilakukan;

5.      Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;

6.      Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;

7.      Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya