| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terhisap dan terletak di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto, dengan luas ± 1.4 Ha atau ± 10.400 M?2; (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Provinsi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sate
- Sebelah Timur : Tanah milik Sate
- Sebelah Barat : Jalan Poros Provinsi/Abd.Azis Tantu
Adalah milik PENGGUGAT ;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di kuasai Tergugat H. Rahman Nara yang terhisap dan terletak di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto dengan luas kurang lebih 60 M?2; X 50 M?2; atau ± 3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utar : Jalan poros provinsi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sate
- Sebelah Timur : Tanah milik Abd.Azis Tantu
- Sebelah Barat : Tanah milik Abd.Azis Tantu
Adalah milik PENGGUGAT ;-
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah objek sengketa yang di kuasai tergugat I Jufri Bin Cuki’ yang terhisap yang terletak di kandoro,desa pao,kecamatan tarowang,kabupaten jeneponto dengan luas kurang lebih 20 M?2; x 28 M atau 560 M?2; (lima ratus enam puluh meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Poros Provensi
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sate
- Sebelah Timur : Tanah milik sate
- Sebelah Barat : Tanah Milik sate
Adalah milik PENGGUGAT ;-
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan turut Tergugat I didalam menguasai, menggarap, menolak menyerahkan Tanah objek Sengketa kepada Penggugat dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat dan turut Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna jika perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah sengketa;
- Menyatakan surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|