Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Jnp Aipda Miskal 1.Abd. Rasid Dg. Situju Bin Dullah Dg. Ngalle
2.Mangngellai Dg. Nuru Bin Cepa Dg Beta
3.Salassari Dg. Ni'ni Binti Mangngellai Dg. Nuru
4.Tarring Dg. Jinne Binti Mangngellai Dg. Nuru
5.Syamsuddin Dg. Ngalli Bin Kulau Dg. Lala
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd. Rasid Dg. Situju Bin Dullah Dg. Ngalle[Penahanan]
2Mangngellai Dg. Nuru Bin Cepa Dg Beta[Penahanan]
3Salassari Dg. Ni'ni Binti Mangngellai Dg. Nuru[Penahanan]
4Tarring Dg. Jinne Binti Mangngellai Dg. Nuru[Penahanan]
5Syamsuddin Dg. Ngalli Bin Kulau Dg. Lala[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        -------- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Sekitar jam. 10.00 Wita, di Dusun Parang labbua Desa Barana Kec.Bangkala barat Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penyerobotan tanah kebun, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. ABD.RASID DG.SITUJU BIN DULLAH DG.NGALLE bersama dengan Lel. MANGNGELLAI DG.NURU BIN CEPA DG.BETA, Per. SALASSARI DG.NI’NI BINTI MANGNGELLAI DG.NURU, Per. TARRING DG.JINNE BINTI MANGNGELLAI DG.NURU dan Lel. SYAMSUDDIN DG.NGALLI BIN KULAU DG.LALA’ dengan cara secara bersama – sama masuk menguasai dan mengerjakan lokasi kebun tersebut lalu kemudian menanaminya dengan bibit jagung kuning tanpa seizin dari Pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban Lel. Drs. BAKRI. M BIN MAMMI, dimana lokasi tersebut sebelumnya sudah di perkarakan secara Perdata sampai tingkat Kasasi dan bahkan sudah dilakukan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jeneponto, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, berdasarkan dengan Surat Berita Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Jeneponto, Nomor : 4 / Pdt.Eks. 2022 / PN.Jnp, Nomor : 2 / Pdt.g / 2020. PN.Jnp, tertanggal 26 September 2023, namun Terlapor Lel. ABD.RASID DG.SITUJU BIN DULLAH DG.NGALLE berteman tidak mengindahkan Surat Putusan tersebut dan melakukan perbuatan yang melawan hukum, Sehingga dengan demikian Terlapor Lel. ABD.RASID DG.SITUJU BIN DULLAH DG.NGALLE berteman Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah / menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI. Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan

Pihak Dipublikasikan Ya