Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Jnp Dapi 1.Ikbal Bin Sage
2.Muh Askar Bin Sage
3.Lahaya
4.Abu Bakar Kr Lili
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dapi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ikbal Bin Sage
2Muh Askar Bin Sage
3Lahaya
4Abu Bakar Kr Lili
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris dan pemilik sah Tanah Kebun I dan Tanah Kebun II berdasarkan Sertipikat Tanah Kebun I dan Sertipikat Tanah Kebun II yang dipegang/dimiliki Penggugat atas nama MALLEKOANG (Bapak Penggugat);
  3. Menyatakan bahwa Tindakan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Para TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat yang jika di rupiahkan kira-kira sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan kalau perlu menyita barang bergerak atau tidak bergerak dari Para TERGUGAT;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV atau siapa saja yang mempunyai hak atas Tanah Kebun I dan Tanah Kebun II, yaitu:

 

  1. OBYEK SENGKETA TANAH KEBUN I:

Tanah kebun seluas ± 3.326 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 782 nama Pemegang Hak Mallekoang yang terletak di Lingkungan Paranglambere, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Adapun batas-batas Tanah Kebun petak I:

  • Utara berbatasan dengan Tanah Kebun Penggugat dan Tanah Kebun Jamaluddin Dg Bani;
  • Barat berbatasan dengan Tanah Kebun Sinar Dg Sijaya dan Tanah kuburan Rahman Dg Sila;
  • Selatan berabatasan dengan Tanah Kuburan Rahman Dg Sila dan Tanah Kebun milik Sudarmin Dg Serang;
  • Timur berbatasan dengan rumah milik Baso Dg Gassing, Sitti, Samsina, Jufri Dg Sewang;

 

  1. OBYEK SENGKETA TANAH KEBUN II:

Tanah Kebun seluas ± 2.881 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 776 nama Pemegang Hak Mallekoang yang terletak di Lingkungan Paranglambere, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Adapun batas-batas Tanah Kebun sengketa petak II:

  • Utara berbatasan dengan Tanah Kebun milik Baharuddin Bana;
  • Barat berbatasan dengan Tanah Kebun milik Ratintang (digarap oleh Sudarmin Dg Serang);
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Kebun milik Dapi (penggugat);
  • Timur  berbatasan dengan Tanah Kebun milik Rahman Sawala;

UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA ADA PERJANJIAN APAPUN JUGA KALAU PERLU DENGAN BANTUAN POLISI;

  1. Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak