Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Jnp MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN 1.Kumisi Bin Manakku
2.Muhammad Rudiansya Bin Kumisi
3.Harlina Binti Kumisi
4.Rini Binti Kumisi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH IMAM HASMAR SHMUHAMMAD ANJAS GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1Kumisi Bin Manakku
2Muhammad Rudiansya Bin Kumisi
3Harlina Binti Kumisi
4Rini Binti Kumisi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT Merupakan Pemilik Tanah objek Sengketa
  3. Menyatakan sah demi hukum atas tanah dengan luas kurang lebih  1.550 M2 (Meter Persegi) dengan Nomor SPPT: 73.04.021.008.018.-0007.0 yang berlokasi Dusun Joko, Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. yang  batas batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :Tanah Milik Abdul Salam
  • Sebelah Selatan    :Tanah Milik Rupaedah Karaeng Caddi
  • Sebelah Timur      :Tanah Milik KUMISI B Manakku, Haji Syalimuddin dan tanah Milik Rabanai
  • Sebelah Barat      :Tanah Milik Baharuddin Mantang, Molak dan tanah Milik Layong

Adalah sah milik PENGGUGAT

  1. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I,II,III,IV,adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan IV untuk membayar Ganti kerugian secara tanggung rentang kepada PENGGUGAT meliputi :

a. Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp.5.425.000,- (Lima Juta empat ratus dua puluh lima Ribu Rupiah ) Per Meter dikalikan selama 11 Tahun yakni sebesar Rp.59.675.000,- (Lima Puluh sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu rupiah) ditambahkan dengan uang Gadai PENGGUGAT ke SYAMSSUDDIN sebesar Rp. 3.500.000. sehingga total keseluruhan Kerugian Materil sebesar Rp.63.175.000.- (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima ribu rupiah).

b. Ganti Kerugian Immateriil Sebesar : Rp. Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah );

  1. Menyatakan Sita Jaminan Atas Tanah Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
  2. Menghukum TERGUGAT I, II, III, dan IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per harinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit  voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi atau Verzet (bantahan;
  4. Menghukum  para TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna, jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;

Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para TERGUGAT;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak