Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.SAINUDDIN, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
PAMAWANG S. Bin GASSING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/P.4.23/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2SAINUDDIN, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAMAWANG S. Bin GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PAMAWANG. S BIN GASSING Bersama-sama saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di  Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Terdakwa PAMAWANG SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuata “Yang melakukan yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci,  Saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’ . kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas ,
  • Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) berusaha menariknya Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar keruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi Tarik menarik antara Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaah melarikan diri, Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) menarik korban ke ruang tamu sesampainya diruang tamu terdakwa  berusaha menjatuhkan kelantai yang terbuat dari papan.karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • kemudian saksi SRIMELDA Binti LABBAKAANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) hanya melihat masuk melalui pintu rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) kemudian setelah SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keljar keteras rumah sambil berteriak teriak meminta tolong dari atas teras rumah terdakwa, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah Terdakwa  untuk pergi mencari orang untuk membantu Terdakwa kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG Kembali masuk kedalam rumah bermaksud membantu Terdakwa dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap   korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak Terdakwa langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya diteras rumahnya Kembali  sambil teriak meminta tolong, Kemudian berselang beberapa menit datang lah saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung naik dan masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat pada waktu itu Terdakwa sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan  korban leb AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu suaminya yaitu Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Kemudian berselang berapa menit setelah itu datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik Terdakwa dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dalam Bahasa makassar ’ Angurako cikali ‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab juga dalam bahasa Makassar “ joka taua lalang eroka nagau gauki ‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) menuju kejalan memangil-manggil saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dengan berkata ‘’ maeki kanne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) mencari dan mengambil potongan kayu yang besarnya seperti jempol orang dewasa dan Panjang sekitar kurang lebih 50 cm, Kemudian langsung naik di rumah Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING sampai di atas Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) menyimpan dulu kayu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) bawa di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA Selanjutnya datang saksi Saparuddin Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan melihat Terdakwa , saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) ikut  membantu menindis dengan tangan saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) kepada saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) yang sedang bergulat dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan di Tarik kebelakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian terdakwa Pamawang S Dg. Gassing keluar kearah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang dibawah atap rumah Terdakwa lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm yang terletak dipinggir pengaman teras ruman Terdakwa. Lalu kemudian Terdakwa Pamawang S Dg. Gassing membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah terdakwa Pamawang S Dg. Gassing lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah)  mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali. Setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) langsung pulang kerumah sehingga sudah tidak mengetahui lagi yang terjadi pada waktu itu.
  • Pada saat setelah Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari Terdakwa Pawang, saksi Risaldi, Saksi Saparuddin dan Saksi Anak Agung tersebut. Kemudian terdakwa pamawang mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Selanjutnya Terdakwa berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Terdakwa dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Terdakwa berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Terdakwa dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Terdakwa lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Terdakwa sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa. lalu Terdawka turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “ Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Terdakwa, Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemobil patroli yang selanjutnya dibawa kerumah sakit umum lanto dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba dirumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN

    1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
    2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
    3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
    4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
    5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
    6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
    7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) – 56 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

          Kedua

---------- Bahwa Terdakwa  PAMAWANG. S BIN GASSING Bersama-sama saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di  Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Terdakwa PAMAWANG SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci,  Saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari  yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’ . kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas ,
  • Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) berusaha menariknya Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar keruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi Tarik menarik antara Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaah melarikan diri, Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) menarik korban ke ruang tamu sesampainya diruang tamu terdakwa  berusaha menjatuhkan kelantai yang terbuat dari papan.karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • kemudian saksi SRIMELDA Binti LABBAKAANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) hanya melihat masuk melalui pintu rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) kemudian setelah SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keljar keteras rumah sambil berteriak teriak meminta tolong dari atas teras rumah terdakwa, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah Terdakwa  untuk pergi mencari orang untuk membantu Terdakwa kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG Kembali masuk kedalam rumah bermaksud membantu Terdakwa dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap   korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak Terdakwa langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya diteras rumahnya Kembali  sambil teriak meminta tolong, Kemudian berselang beberapa menit datang lah saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung naik dan masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat pada waktu itu Terdakwa sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan  korban leb AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu suaminya yaitu Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Kemudian berselang berapa menit setelah itu datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik Terdakwa dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dalam Bahasa makassar ’ Angurako cikali ‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab juga dalam bahasa Makassar “ joka taua lalang eroka nagau gauki ‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) menuju kejalan memangil-manggil saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dengan berkata ‘’ maeki kanne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) mencari dan mengambil potongan kayu yang besarnya seperti jempol orang dewasa dan Panjang sekitar kurang lebih 50 cm, Kemudian langsung naik di rumah Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING sampai di atas Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) menyimpan dulu kayu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) bawa di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA Selanjutnya datang saksi Saparuddin Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan melihat Terdakwa , saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) ikut  membantu menindis dengan tangan saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) kepada saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) yang sedang bergulat dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan di Tarik kebelakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian terdakwa Pamawang S Dg. Gassing keluar kearah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang dibawah atap rumah Terdakwa lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm yang terletak dipinggir pengaman teras ruman Terdakwa. Lalu kemudian Terdakwa Pamawang S Dg. Gassing membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah terdakwa Pamawang S Dg. Gassing lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah)  mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali. Setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) langsung pulang kerumah sehingga sudah tidak mengetahui lagi yang terjadi pada waktu itu.
  • Pada saat setelah Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari Terdakwa Pawang, saksi Risaldi, Saksi Saparuddin dan Saksi Anak Agung tersebut. Kemudian terdakwa pamawang mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Selanjutnya Terdakwa berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Terdakwa dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Terdakwa berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Terdakwa dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Terdakwa lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Terdakwa sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa. lalu Terdawka turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “ Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Terdakwa, Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemobil patroli yang selanjutnya dibawa kerumah sakit umum lanto dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba dirumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN

    1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
    2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
    3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
    4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
    5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
    6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
    7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana.------------------------------------------------------------------------

 

                                                                   ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa  PAMAWANG. S BIN GASSING Bersama-sama saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah)pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 wita atau pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di Dusun  Sunggumanai Desa. Tanjonga Kec. Turatea Kab. Jeneponto Tepatnya di atas rumah milik Terdakwa PAMAWANG SALASI Bin GASSING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Yang melakukan yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan mati. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita, saksi Nur Aisyah Maulia di dalam kamar waktu itu saksi Nur Aisyah Maulia sementara baring-baring sambil bermain handphone kemudian tiba-tiba tanpa sadar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA langsung masuk kedalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG melalui jendela yang tidak terkunci,  Saat itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG mengira yang masuk ke dalam kamarnya adalah temannya. Kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG baru menyadari  yang masuk ke dalam kamarnya bukan temannya namun korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  saat korban menarik selimut, menarik kaki dan celana dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menggunakan kedua tangannya sehingga saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG langsung berteriak meminta tolong dengan berkata ‘’ Bapak...Bapak...Mama  matia ‘’ . kemudian tidak lama setelah teriakan saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan Saksi BUNGA Binti LABBANG  datang kemudian masuk ke dalam kamar saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk membantu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan  cara memegang dan menarik pinggang dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar pegangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG bisa terlepas ,
  • Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) berusaha menariknya Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar keluar dari kamar menuju arah keluar keruang tamu kemudian sewaktu sudah berada di ruang tengah atau ruang tamu rumah lalu terjadi Tarik menarik antara Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) dan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMAPARA yang berusaah melarikan diri, Kemudian Terdakwa ( PAMAWANG S  Bin GASSING ) menarik korban ke ruang tamu sesampainya diruang tamu terdakwa  berusaha menjatuhkan kelantai yang terbuat dari papan.karena kekuatan korban lebih kuat akhirnya  Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) yang akhirnya terjatuh dan dalam keadaan terjatuh itulah saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dan saksi BUNGA Binti LABBANG berteriak teriak histeris meminta tolong kemudian datang saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG.
  • kemudian saksi SRIMELDA Binti LABBAKAANG yang datang belum sempat masuk ke dalam rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) hanya melihat masuk melalui pintu rumah Terdakwa ( PAMAWANG S Bin GASSING ) kemudian setelah SRIMELDA Binti LABBAKKANG sudah mengetahui apa yang terjadi maka saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dengan saksi SRIMELDA Binti LABBAKKANG bersama-sama keljar keteras rumah sambil berteriak teriak meminta tolong dari atas teras rumah terdakwa, lalu setelah itu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menyuruh SRIMELDA Binti LABBAKKANG turun dari rumah Terdakwa  untuk pergi mencari orang untuk membantu Terdakwa kemudian saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG Kembali masuk kedalam rumah bermaksud membantu Terdakwa dan saksi BUNGA Binti LABBANG yang sedang berusaha melepaskan diri dan menangkap   korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Namun karena korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA berusaha memberontak Terdakwa langsung menyuruh saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG untuk pergi keluar rumah lagi tepatnya diteras rumahnya Kembali  sambil teriak meminta tolong, Kemudian berselang beberapa menit datang lah saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung naik dan masuk ke dalam rumah Terdakwa melihat pada waktu itu Terdakwa sudah keadaan terbaring karena terjatuh dan terdesak karena kekuatan  korban leb AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sedangkan saksi BUNGA Binti LABBANG berusaha membantu suaminya yaitu Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING dengan cara menarik rambut dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA,  sehingga saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) langsung membantu dengan cara menarik tangan kiri dari korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan mengunakan kedua tangan saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Kemudian berselang berapa menit setelah itu datang Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan bertemu saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG di tangga rumah milik Terdakwa dan bertanya kepada saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG dalam Bahasa makassar ’ Angurako cikali ‘’ (kamu kenapa sepupu) dan saksi  NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG menjawab juga dalam bahasa Makassar “ joka taua lalang eroka nagau gauki ‘’ (itu orang didalam mau kurang ajar kepada saya ‘’ mendengar penyampaian dari saksi NUR AISYAH MAULIA Binti PAMAWANG maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) turun dari rumah saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) menuju kejalan memangil-manggil saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dengan berkata ‘’ maeki kanne ‘’ (kamu kesini) setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) mencari dan mengambil potongan kayu yang besarnya seperti jempol orang dewasa dan Panjang sekitar kurang lebih 50 cm, Kemudian langsung naik di rumah Terdakwa PAMAWANG S Bin GASSING sampai di atas Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) menyimpan dulu kayu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) bawa di dekat pintu lalu membantu mengamankan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan cara tangan kanan Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang tangan kanannya korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA  dan tangan kiri Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA Selanjutnya datang saksi Saparuddin Bin Sijang (berkas perkara terpisah) dan melihat Terdakwa , saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah), Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) dan saksi BUNGA Binti LABBANG sedang terjadi pergulatan sehingga saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) ikut  membantu menindis dengan tangan saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) kepada saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) yang sedang bergulat dengan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) memiliki tambahan tekanan dari tindisan yang saksi Saparuddin  Bin Sijang (berkas perkara terpisah) lakukan kepada korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sehingga posisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tengkurap dengan tangan di Tarik kebelakang dan dipegang oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) sedangkan saksi Pamawang S Dg. Gassing (berkas perkara terpisah) memegang kepala atau rambut korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar tidak memberontak kemudian terdakwa Pamawang S Dg. Gassing keluar kearah teras rumahnya untuk mengambil Tali berwarna biru yang terbentang dibawah atap rumah Terdakwa lalu kemudian mengambil kayu balok berukur 40 cm yang terletak dipinggir pengaman teras ruman Terdakwa. Lalu kemudian Terdakwa Pamawang S Dg. Gassing membawa tali beserta kayu balok tersebut menuju keruang tamu dari rumah terdakwa Pamawang S Dg. Gassing lalu mengikat kaki dan tangan korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak. Setelah korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah tidak dapat bergerak maka Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah)  mengambil kayu yang sebelumnya Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) simpan di dekat pintu lalu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) memukul pantat korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sebanyak dua kali dan memukul pada bagian kepala sebanyak satu kali. Setelah itu Anak saksi AGUNG SAPUTRA Bin HAMZAH (berkas perkara terpisah) langsung pulang kerumah sehingga sudah tidak mengetahui lagi yang terjadi pada waktu itu.
  • Pada saat setelah Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara sudah tidak berdaya karena ikatan ditangan korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dan tindihan dari Terdakwa Pawang, saksi Risaldi, Saksi Saparuddin dan Saksi Anak Agung tersebut. Kemudian terdakwa pamawang mengambil balok menggunakan tangan kanannya lalu menginjak sebanyak 2 (dua) kali dibagian leher belakang Korban Agus Kaimuddin Bin Sampara dengan cara melompati pada kepala bagian belakang Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Selanjutnya Terdakwa berdiri didekat kepala korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sambil memegang kayu balok untuk bersiap memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA. Lalu Terdakwa dengan dibantu oleh saksi RISALDI Bin RAMLI (berkas perkara terpisah) dengan cara menduduki bagian belakang korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA agar korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak dapat bergerak, memukul korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA menggunakan kayu balok yang diarahkan kebagian muka korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA secara berulang kali hingga korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA tidak sadarkan diri dan mengeluarkan berupa darah. Bahwa setelah memukul korban  AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA, Terdakwa berdiri didepan pintu rumahnya untuk menyimpan kayu balok yang digunakan sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Hanafi bin Rasang naik kerumah Terdakwa dan melihat kondisi korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA sudah dalam keadaan terikat, lalu saksi Hanafi bin rasang pulang kerumahnya karena tidak ingin terlibat. Kemudian Saksi Arifuddin Jafar naik kerumah Terdakwa lalu berdiri didepan pintu masuk rumah Terdakwa sambil menghalau warga yang akan naik kerumah Terdakwa. lalu Terdawka turun kebagian Tengah tangga rumahnya dengan berteriak “ Manami Itu Polisia kenapa belum datang” .
  • Bahwa setelah personil dari kepolisian tiba dirumah Terdakwa, Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA yang dalam kondisi terkurap dan terikat pada bagian kaki dan tangan dievakuasi dengan cara mengangkat Korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA kemobil patroli yang selanjutnya dibawa kerumah sakit umum lanto dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa setelah tiba dirumah sakit korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA mendapat perawatan hingga pada pukul 05:30 wita korban AGUS KAIMUDDIN Bin SAMPARA dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Rizky Maulyda Nomor : 000 / 96/ RSUD – LDP / JP / XII / 2023, tanggal 13 Desember 2023, yang menerangkan atau mencatat luka-luka yang di alami oleh korban  Lel.AGUS, K Alias KAIMUDDIN Bin SAMPARA.

HASIL PEMERIKSAAN

  1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar.-----------------------------------
  2. Tampak bagian depan tengah jidat melengkung kedalam.------------
  3. Tampak luka robek pada bagian atas alis kanan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma enam centimeter.
  4. Tampak bengkak dan memar pada kedua mata.-------------------------
  5. Tampak bengkak pada bibir bagian atas.---------------------------
  6. Tampak luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran sekitar tujuh centimeter kali tiga koma lima centi meter.---------
  7. Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan ukuran sekitar  delapan centimeter kali empat centi meter.

 

Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan perlukaan akibat trauma benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) – 56 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya