Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PN Jnp SAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan Tahun Lahir Pemohon dari tahun 1973 menjadi tahun 1953;
  3. Menetapkan perbaikan Tahun Lahir tersebut diatas dipergunakan untuk pengurusan perbaikan tahun lahir Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak