| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NURUL HIDAYAT ALIAS NUNU BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di Bontomanai, Desa Paitana, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban RAMLI. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara : - Terdakwa emosi saat melihat saksi korban RAMLI, saksi NU’ dan saksi KULLE yang berada di mobil pickup tidak bisa sabar saat ada mobil Toyota Avanza milik keluarga Terdakwa yang sedang menepi untuk menjemput saudara Terdakwa yang sedang sakit; - Terdakwa menghampiri saksi korban RAMLI dan langsung meninju saksi korban RAMLI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kanan saksi korban RAMLI; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAMLI mengalami luka lebam pada daerah mata kanan bagian bawah ukuran 2,5 x 5 cm dan tampak mata kanan agak merah dengan kesimpulan luka lebam tersebut akibat persentuhan benda tumpul sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum Nomor : 000/021/RSUDLDP/JP/III/2026 tanggal 03 Maret 2026. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------- |