Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Jnp JUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurmi Assyurthy DjamalJUMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon atas nama JUMA lahir di Jeneponto tanggal 07 Agustus 1975 sebagaimana terdata dalam KTP-Elektronik (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dengan NIK 7371030708750003, dengan identitas Pemohon JUMA CAPA lahir di Bontonompo tanggal 17 Oktober 1968 sebagaimana terdata dalam KTP Non-Elektronik (Kartu Tanda Penduduk Non-Elektronik) dengan NIK 7304051710680002 adalah merupakan orang yang sama.
  3. Menetapkan bahwa identitas yang akan dipergunakan oleh Pemohon Adalah atas nama Pemohon JUMA CAPA lahir di Bontonompo tanggal 17 Oktober 1968.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengsinkronkan/memperbaiki dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Administratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen Administrasi yang baru berkaitan dengan keperluan Pemohon.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak