-
Menerima dan mengabulkan seluruh bantahan PEMBATAH.
2. Menyatakan menurut hukum PEMBATAH sebagai PEMBATAH yang benar (Te Geoder Oppsant).
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor:2/Pdt.G/2020/PN.Jnp Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:254/PDT/2020/PT.Mks/2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:1789K/PDT/2021 tersebut adalah tidak sah.
4. Membatalkan pelaksanaan eksekusi dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor:2/Pdt.G/2020/PN.Jnp Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:254/PDT/2020/PT.Mks/2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor:1789K/PDT/2021.
5. Menghukum TERBATAH untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini. |