Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp | 1.Singkana 2.Suharni |
1.H. SUHARDI BINGUNG DACONG 2.Nanneng 3.Jumasang 4.Bintang/Bonto 5.Sawala 6.Bado 7.Ma'ing 8.Lahima 9.Masang |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | Menyatakan menurut hukum bahwa Perlawanan Pelawan sebagai pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Jeneponto adalah Tepat dan beralasan hukum. 2.Menyatakan Menurut hukum bahwa PELAWAN adalah Pelawan Yang baik dan Benar. 3.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I SUHARNI adalah Pemilik sah atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto,dengan batas – batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara :Jalan poros desa - Sebelah Selatan :rumah milik danggung siama kampung alluleo - sebelah Timur :jalan setapak - sebelah Barat :rumah milik singkana kampung alluleo
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan II SUNGKANA adalah Pemilik sah atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, dengan batas – batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara :Jalan poros desa - Sebelah Selatan :rumah milik baji lari kampung alluleo - sebelah Timur :rumah milik suharni jumarang kampong alluleo - sebelah Barat :rumah milik Irma gassing kampung alluleo
5.Menyatakan menurut Hukum bahwa Penetapan Ekseskusi atas objek tanah sengketa dengan perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.JO, jo No.64/PDT/2009/PT MKS dengan menempatkan objek sengketa/objek eksekusi diatas tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang terletak di Bontoramba Kabupaten Jeneponto,dengan batas – batas tanah sebagai berikut:
Adalah Sangat Merugikan Hak dan Kepentingan Hukum Pelawan (Pihak Ketiga) dan tidak berdasarkan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap objek tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang saat ini menjadi objek ekseskusi. 6.Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto melalui Majelis Hakim untuk mengangkat kembali PENETAPAN EKSEKUSI atas tanah objek sengketa dalam perkara Perdata No.12/Pdt.G/2008/PN.JO, jo No.64/PDT/2009/PT MKS. 7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan Pemohon Eksekusi maupun Telawan Termohon Eksekusi mengajukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi. 8.Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi dan Terlawan Termohon Eksekusi secara tanggung Renteng untuk Membayar biaya Perkara dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |