| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.NURMALA RAMLI, S.H |
ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Jnp | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 907/P.4.23/Enz.2/04/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jembatan Kembar Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dimana terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan mengatakan bahwa “ada bahanta mauka 1 gram” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “tunggu dulu” tidak lama kemudian seseorang kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “turunmko sini” setelah itu terdakwa langsung menuju ke Kab. Gowa seorang diri dengan menggunakan sepeda motor pada saat terdakwa tiba di Kab. Gowa tepatnya di jembatan kembar terdakwa kembali menghubungi seseorang dengan mengatakan “bahwa dimana saya mau ambil bahan” kemudian seseorang tersebut mengatakan “bahwa sebentar saya hubungi kembali” sekitar pukul 13.00 wita seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “ada itu pembungkus Rokok Sampoerna ambilmi itu” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang tersebut 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu terdakwa langsung kembali ke Kab. Jeneponto, setelah tiba di rumah sekitar pukul 15.30 wita terdakwa menyimpan barang tersebut sekitar pukul 17.30 wita terdakwa mengkonsumsi barang tersebut seorang diri di rumahnya di Buttale’leng, Desa Datara, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto dan setelah terdakwa mengkonsumsi barang tersebut sisanya terdakwa membagi menjadi 27 (dua puluh tujuh sachet plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kemudian terdakwa simpan barang tersebut di Etalase dan Pada Hari selasa tanggal 27 Januari sekitar pukul 00.05 wita anggota Polres Jeneponto yaitu saksi WENDI HARLIAWAN dan saksi TAUFIK HIDAYAT R mengetuk pintu rumah terdakwa dan mengatakan “kami dari satuan Narkoba Polres Jeneponto” setelah itu saksi WENDI HARLIAWAN mengtakan bahwa “siapa namamu?’ kemudian terdakwa mengatakan bahwa “saya rahmad Pak” lalu saksi WENDI HARLIAWAN melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan tidak menemukan apa-apa dan saksi TAUFIK HIDAYAT R melakukan penggeledahan didalam konter terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Botol warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip sedang yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) sachet, 1 (Satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah korek Gas serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna silver selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT R tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa “siapa punya ini barang?” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “punya saya pak” setelah itu terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan diamankan kemudian di bawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0439 / NNF / I / 2026 tanggal 30 Januari 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8944 gram diberi nomor barang bukti 0991/ 2026 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks kosong bekas pakai diberi nomor barang bukti 0992/ 2026 / NNF, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik diberi nomor barang bukti 0993/ 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 0994/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar Pukul 00.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Buttale’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal infosrmasi dari Masyarakat bahwa di Buttale’leng, Desa Datara, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto sering terjadi penyalahgunaan Narkotika kemudian anggota Polres Jeneponto yaitu saksi WENDI HARLIAWAN, saksi TAUFIK HIDAYAT R bersama TIM Res Narkoba Polres Jeneponto lansung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah tiba dialamat tersebut saksi WENDI HARLIAWAN, saksi TAUFIK HIDAYAT R melihat seseorang yang sementara didalam konter seorang diri kemudian saksi WENDI HARLIAWAN, saksi TAUFIK HIDAYAT R langsung masuk konter tersebut lalu saksi WENDI HERLIAWAN mengatakan bahwa “kami dari satuan narkoba Polres Jeneponto nama kamu siapa” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “nama saya “RAHMAD” setelah itu saksi TAUFIK HIDAYAT R langsung melakukan penggeledahan badan dan sekitar rumah/konter milik terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMS ALAM dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah botol kecil warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip sedang yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) sachet plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah korek Gas serta 1 (satu buah Handphone merk Vivo warna silver Di Etalase waktu itu, setelah itu saksi WENDI HARLIAWAN langsung melakukan introgasi di tempat dengan mengatakan bahwa “siapa punya barang ini” lalu terdakwa RAHMAD mengatakan bahwa “itu punya saya pak” setelah itu terdakwa ABD RAHMAD beserta dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya diamankan kemudian di bawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0439 / NNF / I / 2026 tanggal 30 Januari 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8944 gram diberi nomor barang bukti 0991/ 2026 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks kosong bekas pakai diberi nomor barang bukti 0992/ 2026 / NNF, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik diberi nomor barang bukti 0993/ 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 0994/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KETIGA
Bahwa terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Buttale’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidanaa secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan mengatakan bahwa “ada bahanta mauka 1 gram” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “tunggu dulu” tidak lama kemudian seseorang kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “turunmko sini” setelah itu terdakwa langsung menuju ke Kab. Gowa seorang diri dengan menggunakan sepeda motor pada saat terdakwa tiba di Kab. Gowa tepatnya di jembatan kembar terdakwa kembali menghubungi seseorang dengan mengatakan “bahwa dimana saya mau ambil bahan” kemudian seseorang tersebut mengatakan “bahwa sebentar saya hubungi kembali” sekitar pukul 13.00 wita seseorang tersebut menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “ada itu pembungkus Rokok Sampoerna ambilmi itu” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang tersebut 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu setelah itu terdakwa langsung kembali ke Kab. Jeneponto, setelah tiba di rumah sekitar pukul 15.30 wita terdakwa menyimpan barang tersebut sekitar pukul 17.30 wita terdakwa mengkonsumsi barang tersebut seorang diri di rumahnya di Buttale’leng, Desa Datara, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto dengan cara terdakwa menyediakan alat isap atau bong yang terbuat dari botol yang berisi air setengah dari botol tersebut, kemudian penutup botol tersebut diberi 1 (Satu) lubang dan dipasangi 1 (Satu) pipet plastik, yang mana salah satu pipet tersebut dimasukkan sampai menyentuh air sedangkan pipet yang satunya tidak menyentuh air, kemudian ujung pipet yang menyentuh air terdakwa pasangi pireks selanjutnya terdakwa menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam pireks, setelah itu pireks tersebut dipanasi dengan menggunakan alat bakar, dan setelah panas maka ujung dari pipet yang tidak menyentuh air dihisap sampai asapnya keluar dan memasukkannya melalui mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung atau mulut sampai selesai digunakan. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0439 / NNF / I / 2026 tanggal 30 Januari 2026 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8944 gram diberi nomor barang bukti 0991/ 2026 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks kosong bekas pakai diberi nomor barang bukti 0992/ 2026 / NNF, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik diberi nomor barang bukti 0993/ 2026 / NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 0994/ 2026 / NNF yang atas nama milik tersangka ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor R/TAT-216/III/2026/BNPP tanggal 13 Maret 2026 merekomendasikan hasil Asesmen Tim Medis menyatakan bahwa tersangka ABD RAHMAD Bin SAMSU ALAM diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan atau Balai Rehabilitasi Baddoka sambil menjalani Proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 3-6 (tiga-enam) bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa terdakwa Penyalah Guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis metafetamina (Shabu-shabu).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
