Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2.FATIR BAKKARANG, S.H
SUDIRMAN BIN DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/P.4.23/Enz.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2FATIR BAKKARANG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN BIN DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Bin DANI,   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024,  bertempat di teras rumah lel. Roddin (DPO) di Dusun Bontomanai Desa Karelayu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tempat seperti tersebut diatas, Terdakwa berada dirumah lel. Roddin (DPO) tepatnya diteras rumah lel. Roddin, dimana saat itu lel. Roddin sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa juga meminta kepada lel. Roddin untuk ikut mengkonsumsi narkotikan dan oleh lel. Roddin setuju sehingga keduanya mengkonsumsi narkotika secara bersama-sama, setelah selesa kemudian lel. Roddin memberikan 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu dan lel. Roddin memberitahu Terdakwa untuk harga jualnya Terdakwa diminta menjualnya dengan harga sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)/sachet/paket, setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya sambil membawa 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu tersebut dan sesampai dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpannya didalam ampli (alat musik) yang telah rusak yang berada dikolong rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke bale-bale yang juga berada dibawah kolong kemudian Terdakwa baring-baring diatas bale-bale tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi Reski Gumilar Setiawan, Suidrman S dan beberapa temannya yang merupakan anggota Kepolisian dari Unit Narkoba Polres Jeneponto yang sebelumnya mendapatkan informasi jika marak terjadi penyalahgunaan narkotika diDusun Bontomanai sehingga saat melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigkan, saksi Reski, Sudirman dan beberapa temannya melakukan penggelahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika sehingga dilakukan lagi pencarian disekitar rumah dan kolong rumah Terdakwa dan saksi Sudirman menemukan1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa didalam ampli rusak tersebut ;
  • Selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan mengaku jika 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu tersebut milik lel. Roddin yang disuruh jual kepada Terdakwa dan sebelum terjual Terdakwa menyimpannya didalam ampli rusak tersebut, selajutnya dilakukan pencarian ke rumah lel. Roddin yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa namun lel. Roddin tidak berada dirumahnya sehingga Terdakwa yang menerima narkotika jenis sabu dari lel. Roddin tanpa surat izin atau tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Menteri Kesehatan untuk  menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l dan juga tidak sedang dalam penelitian atau pengobatan sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Jenepontountuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1860/NNF/lI/2024 tanggal 27 Februari 202, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si.,M.Si., DEWI,S.Farm.,M.Tr.A.P. dan Apt. EKA AGUSTIANI, yang diketahui oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes, atas nama Kepala Bidang Labfor POLDA SULSEL,  didapatkan hasil sebagai berikut :-------------------------------------

Barang Bukti

Nomor Barang Bukti

 
 

1 (satu) buah kaleng kecil didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0, 2341 gram .

1754/2024/NNF

 

1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine

 

 

Pemeriksaan   Hasil

 

 

Uji  Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

 

(+) positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

 

 

(+) positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

 

 

(+) positif Metamfetamina

(+) positif Metamfetamina

 

 
       

 

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  • 1754, 1755/2024/NNF - seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan l Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  114  Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------

------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

KEDUA :

------ Bahwa  Terdakwa SUDIRMAN Bin DANI, pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat dibawah kolong rumah Terdakwa di Dusun Bontomanai Desa Karelayu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa diberikan 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu dengan tujuan untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)/sachet/paket kemudian 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu Terdakwa menyimpannya didalam ampli (alat musik) yang telah rusak yang berada dikolong rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menuju ke bale-bale yang juga berada dibawah kolong kemudian Terdakwa baring-baring diatas bale-bale tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi Reski Gumilar Setiawan, Suidrman S dan beberapa temannya yang merupakan anggota Kepolisian dari Unit Narkoba Polres Jeneponto yang sebelumnya mendapatkan informasi jika marak terjadi penyalahgunaan narkotika diDusun Bontomanai sehingga saat melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigkan, saksi Reski, Sudirman dan beberapa temannya melakukan penggelahan terhadap badan Terdakwa namun tidak ditemukan yang ada kaitannya dengan narkotika sehingga dilakukan lagi pencarian disekitar rumah dan kolong rumah Terdakwa dan saksi Sudirman menemukan1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa didalam ampli rusak tersebut ;
  • Selanjutnya Terdakwa diintrogasi dan mengaku jika 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kecil bening masing-masing berisi narkotika  jenis sabu tersebut milik lel. Roddin yang disuruh jual kepada Terdakwa dan sebelum terjual Terdakwa menyimpannya didalam ampli rusak tersebut, selajutnya dilakukan pencarian ke rumah lel. Roddin yang terletak tidak jauh dari rumah Terdakwa namun lel. Roddin tidak berada dirumahnya sehingga Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman tanpa surat izin atau tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari Menteri Kesehatan dan juga tidak sedang dalam penelitian atau pengobatan sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1860/NNF/lI/2024 tanggal 27 Februari 202, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si.,M.Si., DEWI,S.Farm.,M.Tr.A.P. dan Apt. EKA AGUSTIANI, yang diketahui oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes, atas nama Kepala Bidang Labfor POLDA SULSEL,  didapatkan hasil sebagai berikut :-------------------------------------

Barang Bukti

Nomor Barang Bukti

Pemeriksaan   Hasil

Uji  Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu) buah kaleng kecil didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0, 2341 gram .

1754/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine

1755/2024/NNF

(+) positif Narkotika

(+) positif Metamfetamina

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  • 1754, 1755/2024/NNF - seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan l Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya