| Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I ABDUL RAHMAN Bin H. JUFRI, Terdakwa II SATENG DG ROLA Bin SOTE DG MANJENG, Terdakwa III SAMPARA DG NGALLE Bin H. NAI, Terdakwa IV AKMAL Bin H. MIRI Alias KAMALUDDIN Alias REWA, dan Terdakwa V SALENG Bin H. NAI Alias IRI baik bertindak secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri atau bersekutu satu dengan yang lain pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang milik Desa RUMBIA yang diwakili oleh saksi SUPRIANTO Bin JUNI DG GARRA”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada sekitar pukul 04.45 WITA para terdakwa berangkat ke Masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah, kemudian setalah melaksanakan shalat para terdakwa lalu mengikuti rapat bersama dengan masyarakat lainnya untuk membahas rencana pemerintah Desa Rumbia yang akan melakukan relokasi Pasar Ramba. Bahwa adapun hasil pembahasan dalam rapat tersebut adalah adanya pernyataan sikap penolakan terhadap rencana dari pemerintah desa dimaksud. Bahwa berselang beberapa waktu kemudian, para terdakwa berkeliling disekitar area Pasar Ramba dengan maksud untuk melepas 4 (empat) buah baliho milik pemerintahan desa yang berisikan tulisan “PERINGATAN!! DILARANG BERAKTIVITAS DI PASAR YANG BERDIRI DI ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK PEMERINTAH DESA ATAU PEMERINTAH DAERAH JENEPONTO SESUAI DENGAN : PERDES NO 2 TAHUN 2025 TENTANG PUNGUTAN DESA, PERDES NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PASAR MILIK DESA”.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa berkumpul tepat berada di tengah Ruas Jalan Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto dengan maksud untuk menyuarakan aksi sikap penolakan atas rencana pemerintah desa tersebut. Bahwa aksi penolakan tersebut diiringi dengan tindakan secara terang-terangan, karena disaksikan oleh masayarakat sekitar dan aksi tersebut direkam lalu disiarkan langusng melalui media sosial facebook oleh saksi SIRAJUDDIN MILE Bin ABD SAMAD, kemudian para terdakwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yakni dengan cara membakar terhadap barang berupa 4 (empat) buah baliho milik pemerintahan Desa Rumbia yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa SATENG DG ROLA berperan mengambil api dengan cara membakar potongan dos kemudian membawanya ke tumpukan api hingga akhirnya terbakar.
- Terdakwa ABDUL RAHMAN berperan memegang baliho kemudian memasukkannya ke dalam tumpukan api yang sudah terbakar.
- Terdakwa SAMPARA DG NGALLE berperan memegang baliho kemudian memasukkannya ke dalam tumpukan api yang sudah terbakar.
- Terdakwa SALENG Bin H. NAI Alias H. IRI berperan memasukkan potongan dos ke dalam baliho yang sudah terbakar sehingga membuat api tersebut semakin membesar.
- Terdakwa AKMAL Bin H. MIRI Alias KAMALUDDIN Alias REWA berperan memasukkan potongan dos atau kertas ke dalam baliho yang sudah terbakar sehingga membuat api tersebut semakin membesar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya baliho milik pemerintah Desa Rumbia dengan nilai sekitar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I ABDUL RAHMAN Bin H. JUFRI, Terdakwa II SATENG DG ROLA Bin SOTE DG MANJENG, Terdakwa III SAMPARA DG NGALLE Bin H. NAI, Terdakwa IV AKMAL Bin H. MIRI Alias KAMALUDDIN Alias REWA, dan Terdakwa V SALENG Bin H. NAI Alias IRI baik bertindak secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri atau bersekutu satu dengan yang lain pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada sekitar pukul 04.45 WITA para terdakwa berangkat ke Masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah, kemudian setalah melaksanakan shalat para terdakwa lalu mengikuti rapat bersama dengan masyarakat lainnya untuk membahas rencana pemerintah Desa Rumbia yang akan melakukan relokasi Pasar Ramba. Bahwa adapun hasil pembahasan dalam rapat tersebut adalah adanya pernyataan sikap penolakan terhadap rencana dari pemerintah desa dimaksud. Bahwa berselang beberapa waktu kemudian, para terdakwa berkeliling disekitar area Pasar Ramba dengan maksud untuk melepas 4 (empat) buah baliho milik pemerintahan desa yang berisikan tulisan “PERINGATAN!! DILARANG BERAKTIVITAS DI PASAR YANG BERDIRI DI ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK PEMERINTAH DESA ATAU PEMERINTAH DAERAH JENEPONTO SESUAI DENGAN : PERDES NO 2 TAHUN 2025 TENTANG PUNGUTAN DESA, PERDES NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PASAR MILIK DESA”.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa berkumpul tepat berada di tengah Ruas Jalan Dusun Ramba, Desa Rumbia, Kec. Rumbia, Kab. Jeneponto dengan maksud untuk menyuarakan aksi sikap penolakan atas rencana pemerintah desa tersebut, lalu aksi tersebut direkam dan disiarkan langusng melalui media sosial facebook oleh saksi SIRAJUDDIN MILE Bin ABD SAMAD. Bahwa aksi penolakan tersebut diiringi dengan tindakan merusak yakni dengan cara membakar terhadap barang berupa 4 (empat) buah baliho milik pemerintahan Desa Rumbia yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa SATENG DG ROLA berperan mengambil api dengan cara membakar potongan dos kemudian membawanya ke tumpukan api hingga akhirnya terbakar.
- Terdakwa ABDUL RAHMAN berperan memegang baliho kemudian memasukkannya ke dalam tumpukan api yang sudah terbakar.
- Terdakwa SAMPARA DG NGALLE berperan memegang baliho kemudian memasukkannya ke dalam tumpukan api yang sudah terbakar.
- Terdakwa SALENG Bin H. NAI Alias H. IRI berperan memasukkan potongan dos ke dalam baliho yang sudah terbakar sehingga membuat api tersebut semakin membesar.
- Terdakwa AKMAL Bin H. MIRI Alias KAMALUDDIN Alias REWA berperan memasukkan potongan dos atau kertas ke dalam baliho yang sudah terbakar sehingga membuat api tersebut semakin membesar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya baliho milik pemerintah Desa Rumbia dengan nilai sekitar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------- |