Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Jnp Daming Runtu Alias Daming Dg Runtu Bin Makkasang 1.Maming Dg Lomo Binti Sanggu Dg Bisa
2.Yada Dg Somba Binti Baso
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daming Runtu Alias Daming Dg Runtu Bin Makkasang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maming Dg Lomo Binti Sanggu Dg Bisa
2Yada Dg Somba Binti Baso
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. Jabbar S, S.HYada Dg Somba Binti Baso
2DANIAL MAKSUD, S.HMaming Dg Lomo Binti Sanggu Dg Bisa
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul AuliayahBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat sita jaminan atas perkara ini.

3. Menyatakan tanah Penggugat seluas kurang lebih 15 x 20 meter dikuasai oleh :

Tergugat  I Maming Dg Lo,mo Binti Sanggu Dg Bisa menguasai dan membagun rumah di atas tanah milik Pengggugat seluas kurang lebih 8 x 20 meter dengan batas-batas :

  • Utara         : rumah Pari Dg Nia
  • Timur        : Jalan Propinsi.
  • Selatan      : rumah Tergugat II/ tanah sengketa sub B
  • Barat         : rumah Rabali.

Selanjutnya disebut tanah sengketa sub. A

Tergugat  II Yada Dg Somba Binti Baso menguasai dan membagun rumah di atas tanah milik Pengggugat seluas kurang lebih 7 x 20 meter dengan batas-batas :

  • Utara         : rumah Tergugat I/ Tanah sengketa Sub A
  • Timur        : Jalan Propinsi.
  • Selatan      : rumah Tuni
  • Barat         : rumah Mantang

Selanjutnya disebut tanah sengketa sub. B

Adalah milik Penggugat.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II dalam menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa Sub A dan B adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa sub A dan Sub B kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan alat Negara.

6. Menyatakan Sertifikat No. 471 tahun 2013, atas nama SINJA DG BUNDU, ataupun segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu meski ada verset, banding maupun kasasi.

8. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000/ perorang, untuk perharinya terhitung sejak putusan mendapat kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

9. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun Turut Tergugat telah merugikan Penggugat maka kepadanya secara bersama-sama harus dihukum untuk menangggung seluruh biaya atas perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak