| Dakwaan |
----------Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, Sekitar jam. 19.30 Wita, di Lingkungan Tanrusampe timur Kel. Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Tersangka Per.MAEMUNAH DG.NÍA BINTI CALLE' DG.SARRING, dengan cara Tersangka Per.MAEMUNAH DG.NIA BINTI CALLE' DG.SARRING memukul Saksi Korban yakni Per.EKA DG.BAU BINTI HANAFI dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian bibir atas sebelah kirinya, sehingga Saksi Korban Per.EKA DG.BAU BINTI HANAFI saat itu mengalami luka lecet dan bengkak pada bagian bibir atas kiri dalam, berdasarkan hasil pemeriksaan luka (Visum et Repertum) dari UPT RSUD LANTO DG.PASEWANG Kab. Jeneponto, dengan Nomor: 000/55/RSUD-LDP/JP/V/2025, tertanggal 14 Mei 2025, Sehingga dengan demikian Tersangka Per.MAEMUNAH DG.NIA BINTI CALLE DG.SARRING, Patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |