| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HASEN BIN BAKKASA, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah korbannya tepatnya di Borong Keloro, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai , atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,terdakwa mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.30 Wita saat korban sedang istirahat di rumahnya, kemudian terdakwa berteriak didepan rumah korban dengan mengatakan “Hamid kamu turun kesini tukang zina anjing, anakku sudah meninggal di rumah , sudah dua anakku kamu bunuh serta dua orang yang kamu bunuh, om dan tanteku juga, kalau tidak saya dapat kamu malam ini besok saya sembelih lehermu”, dan setelah mengucapkan hal tersebut terdakwa langsung naik ke rumah panggung milik korban, kemudian terdakwa merusak pion pintu yang terbuat dari balok dan seng, merusak pion rumah dan merusak lampu teras rumah korban dengan menggunakan parang yang terdakwa bawa dari rumahnya, selanjutnya saat korban dan saksi YATI BIN ARIFUDDIN hendak mengintip kearah teras rumah tiba-tiba terdakwa langsung merusak pintu rumah korban dengan sebilah parang, merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan menjadi terbelah,kemudian dilanjutkan dengan merusak kaca jendela dengan menggunakan batu, dan merusak pipa saluran air disekitar selokan rumah korban. Selanjutnya setelah terdakwa berada selama kurang lebih 20 menit di rumah korban dan merusak beberapa bagian rumah korban, terdakwa lalu kembali ke rumahnya, selanjutnya korban dengan ditemani oleh saksi SIRAJUDDIN BIN ARIFUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan sebilah parang merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan menjadi terbelah, merusak pion rumah korban yang terbuat dari balok dan seng, merusak pion pintu yang terbuat dari balok dan seng, memecah lampu teras rumah, merusak pipa tempat saluran air disekitar selokan rumah, serta dengan menggunakan sebilah parang membelah pintu rumah, kemudian terdakwa memecahkan kaca jendela dengan menggunakan batu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------
-------- ATAU --------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HASEN BIN BAKKASA, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah korban tepatnya di Borong Keloro, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, secara melawan hukum memaksa oarang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,terdakwa mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.30 Wita saat korban sedang istirahat di rumahnya, kemudian terdakwa berteriak didepan rumah korban dan mengancam korban dengan mengucapkan kalimat “Hamid kamu turun kesini tukang zina anjing, anakku sudah meninggal di rumah , sudah dua anakku kamu bunuh serta dua orang yang kamu bunuh, om dan tanteku juga, kalau tidak saya dapat kamu malam ini besok saya sembelih lehermu”, yang ditujukan kepada korban, dan setelah mengatakan hal tersebut terdakwa langsung naik ke rumah panggung milik korban, lalu terdakwa merusak pion pintu yang terbuat dari balok dan seng, merusak pion rumah dan merusak lampu teras rumah korban dengan menggunakan parang yang terdakwa bawa dari rumahnya. Selanjutnya saat korban dan saksi YATI BIN ARIFUDDIN hendak mengintip kearah teras rumah dan melihat terdakwa merusak pintu rumah korban dengan sebilah parang, merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan menjadi terbelah, kemudian dilanjutkan dengan merusak kaca jendela dengan menggunakan batu, dan merusak pipa saluran air disekitar selokan rumah korban, selanjutnya setelah terdakwa berada selama kurang lebih 20 menit di rumah korban dan merusak beberapa bagian rumah korban, terdakwa lalu kembali ke rumahnya, selanjutnya korban dengan ditemani oleh saksi SIRAJUDDIN BIN ARIFUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa ketakutan dikarenakan kalimat ancaman yang terdakwa ucapkan kepada korban, serta perbuatan terdakwa yang menggunakan sebilah parang merusak rumah korban, sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian secara materil.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) ke-1 huruf a Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP ------ |