Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Jnp Kowasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kowasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan tahun lahir pemohon dari tahun 1932 berganti menjadi tahun 1961;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak