Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Jnp 1.Mali Bin Rabbele
2.Yali Bin Rabbele
1.Nano Bin Musa
2.Taharia Binti Tahere
3.Tahere Bin Taherong
4.Jaharia Binti Tahere
5.Ikhsak Dg Sikki Bin Hasbuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mali Bin Rabbele
2Yali Bin Rabbele
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIAL MAKSUD, S.HMali Bin Rabbele
2DANIAL MAKSUD, S.HYali Bin Rabbele
Tergugat
NoNama
1Nano Bin Musa
2Taharia Binti Tahere
3Tahere Bin Taherong
4Jaharia Binti Tahere
5Ikhsak Dg Sikki Bin Hasbuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jeneponto adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan para Penggugat adalah Ahli Waris/Anak Kandung dari Alm. RABBELE BIN PARANG;

 

  1. Menyatakan tanah objek sengketa yang terhisap dalam Persil No. 44 D.I. kohir No.136 C1. Luas 12 Are adalah tanah warisan dari orang tua para penggugat yang di wariskan kepada para penggugat;-

 

  1. Menyatakan surat Pajak PBB/SPPT atau surat yang lainya yang ada kaitanya dengan tanah objek sengketa tersebut yang di miliki para tergugat batal demi hukum;-

 

  1. Menyatakan tanah objek sengketa yang di kuasai para tergugat I, II, III, IV, dan V sebagai berikut :

 

Tanah objek sengketa Sub. A

 

Yang di tempati tergugat I NANO BINTI MUSA yaitu satu tempat rumah dengan luas tanah + 10 X 20 M2 = 200 M2 atau 2 Are dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  •  
  •  

 

  1.  
  2.  
  3.  

Adalah sah milik para penggugat yang di dapatkan dari orang tuanya;-

 

     

     Tanah objek sengketa Sub.B

 

Yang di tempati tergugat II TAHARI BINTI TAHERE yaitu satu tempat rumah dengan luas tanah + 10 X 20 M2 = 200 M2 atau 2 Are dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah sah milik para penggugat yang di dapatkan dari orang tuanya;-

 

     Tanah objek sengketa Sub.C

 

Yang di tempati tergugat III TAHERE BIN TAHERON yaitu satu tempat rumah dengan luas tanah + 10 X 20 M2 = 200 M2 atau 2 Are dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah sah milik para penggugat yang di dapatkan dari orang tuanya;-

 

     Tanah objek sengketa Sub.D

 

Yang di tempati tergugat IV JAHARIA BINTI TAHERE yaitu satu tempat rumah dengan luas tanah + 10 X 20 M2 = 200 M2 atau 2 Are dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah sah milik para penggugat yang di dapatkan dari orang tuanya;-

 

     Tanah objek sengketa Sub.E

 

Yang di tempati tergugat V IHSAK DG SIKKI BIN HASBUDDIN yaitu satu tempat rumah dengan luas tanah + 10 X 20 M2 = 200 M2 atau 2 Are dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah sah milik para penggugat yang di dapatkan dari orang tuanya;-

 

  1. Menyatakan menurut hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh para tergugat I, II, III, IV, dan V adalah penguasaan tanpa alas hak dan melanggar hak dan melawan hukum;---------

 

 

6

 

  1. Menghukum para tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar kerugian yang di timbulkan atas penguasaan tanah objek sengketa tersebut tanpa hak dan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian sebesar RP. 325. 000.000;-(tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),dengan cara pembayaran secara tunai;------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan para tergugat I, II, III, IV, dan V untuk mengosongkan tanah lokasih perumahan yang di tempatinya dan sekaligus membongkar rumah para tergugat I, II, III, IV, dan V yang ada di lokasi tanah objek sengketa milik para penggugat dan juga mengosongkan dalam keadaan kosong aman dan sempurna tanpa beban apapun dan kalau perlu dengan bantuan polisi;---------------------------------------------

 

 

  1. Menghukum pula para tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar uang paksa (dwang soon) akibat pembangkanganya menempati lokasi sengketa tanpa hak dan melawan hukum milik penggugat sebesar Rp. 100.000;- ( seratus ribu rupiah) setiap harinya mulai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------

 

  1. menghukum pula para tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menghormati/mentaati putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------

 

  1. menghukum pula para tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak