Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Jnp ZULKIFLI KAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKIFLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saiful, S. H., M. H.ZULKIFLI
Tergugat
NoNama
1KAHARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUFRI, SH.,C.LAKAHARUDDIN
Nilai Sengketa(Rp) 204.505.664,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, tanggal 10 Oktober 2022;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya dan bunga adalah sebesar Rp. 204.505.664,- (dua ratus empat juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, biaya-biaya dan bunga, dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok                                                           : 100.000.000,-

Bunga                                                                          :   45.000.000,-

Bunga tambahan                                                       :   95.505.664,-

Total                                                            :  204.505.664,- 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 204.505.664,- (dua ratus empat juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  2. Menetapkan sita jaminan terhadap jaminan hutang Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan seluas + 200 m2 (kurang lebih dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Batu Menteng Utara, Desa Marayoka, Kec. Bangkala Kab. Jeneponto, dengan batas-batas:
  • Sebelah Timur         : Tanah Milik Abd. Kadir;
  • Sebelah Barat          : Jalan Poros Desa Marayoka;
  • Sebelah Utara          : Tanah Milik Sattu;
  • Sebelah Selatan       : Tanah Milik Bahtiar;

untuk kemudian dilakukan lelang umum melalui pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang Tergugat setelah dipotong biaya-biaya pelaksanaan lelang; 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak