| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, tanggal 10 Oktober 2022;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya dan bunga adalah sebesar Rp. 204.505.664,- (dua ratus empat juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, biaya-biaya dan bunga, dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : 100.000.000,-
Bunga : 45.000.000,-
Bunga tambahan : 95.505.664,-
Total : 204.505.664,-
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 204.505.664,- (dua ratus empat juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan sita jaminan terhadap jaminan hutang Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan seluas + 200 m2 (kurang lebih dua ratus meter persegi) yang terletak di Dusun Batu Menteng Utara, Desa Marayoka, Kec. Bangkala Kab. Jeneponto, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah Milik Abd. Kadir;
- Sebelah Barat : Jalan Poros Desa Marayoka;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Sattu;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Bahtiar;
untuk kemudian dilakukan lelang umum melalui pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang Tergugat setelah dipotong biaya-biaya pelaksanaan lelang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|