Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Jnp Hj Sunggu RAMLI Bin SABARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 04 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Sunggu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFUDDIN.S.SHHj Sunggu
Tergugat
NoNama
1RAMLI Bin SABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa Uang pembelian tanah sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjanjian Jual Beli adalah perbuatan Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan sisa Pembayaran  uang milik Penggugat sebesar Rp. 35.000.000.00 (Tiga puluh Lima juta rupiah.
  5. Membatalkan Surat Keterangan Jual beli yang yang dibuat Sepihak oleh Terguggat.
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan sita jaminan barang berharga kepada Terguggat jika tidak mengembalikan sisa Pembayaran tersebut.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang Paksa bilamana tidak menjalankan putusan sebesar Rp.100.000-, (Seratus Ribu Rupiah)perhari sejak putusan gugatan ini berkekuatan Hukum tetap. 
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak