Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Jnp HANASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan perbaikan identitas Pemohon HANASIAH tempat tanggal lahir Kalukuang, tanggal 31 Desember 1960 menjadi DJUMASIAH  tempat tanggal lahir Kalukuang 11 Mei 1956;
  3. Menyatakan HANASIAH dengan DJUMASIAH adalah ortang yang sama
  4. Menetapkan perbaikan identitas tersebut diatas dipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak